Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memperbolehkan pedagang kaki lima membuka usahanya di tengah masa transisi menuju normal baru saat pandemi COVID-19.
Komandan Regu (Danru) Operasional Peleton I Satpol-PP Kota Mataram Dewa Putu yang ditemui disela kegiatan patroli gabungan di Mataram, Sabtu malam, menegaskan kesempatan PKL untuk membuka usahanya di tengah pandemi COVID-19 ini sesuai kebijakan Pemerintah Kota Mataram.
"Khususnya kepada PKL, diberikan kelonggaran untuk buka usahanya sampai jam 21.00 Wita malam," kata Dewa Putu.
Namun demikian, PKL boleh membuka usahanya dengan menerapkan protokol COVID-19, yakni dengan menyediakan sarana cuci tangan di tempat dagangannya, tetap gunakan masker, dan selalu menerapkan jaga jarak.
"Pengunjungnya juga jangan sampai berdesak-desakan," ujarnya.
Dari pantauan di tengah masa transisi kenormalan baru pandemi COVID-19 untuk wilayah Kota Mataram, sudah banyak PKL yang mencuri kesempatan membuka usahanya.
Alasannya adalah masalah kebutuhan perut yang sudah tidak bisa ditahan lagi di tengah kondisi pandemi yang rasanya tak akan ada ujungnya.
Namun demikian, mereka yang buka seolah tak menghiraukan protokol COVID-19. Melainkan membuka usahanya seperti biasa, ancaman COVID-19 kurang dihiraukan.
Berita Terkait
Pemprov NTB menyalurkan bantuan dan modal usaha PKL Pantai Ampenan
Senin, 2 Agustus 2021 22:16
Pemkab Cianjur keluarkan surat edaran tentang protokol pencegahan COVID-19
Senin, 25 Desember 2023 17:15
Wakil Bupati Lombok Tengah meminta warga menjaga prokes selama Ramadhan
Jumat, 24 Maret 2023 14:09
Proliga 2023 Seri Purwokerto tetap antisipasi COVID-19
Sabtu, 14 Januari 2023 20:19
Pemprov NTB mengimbau warga tetap terapkan prokes meski PPKM dicabut
Senin, 2 Januari 2023 18:21
66,62 juta warga Indonesia sudah divaksinasi COVID-19 penguat
Senin, 28 November 2022 23:25
Kemendagri galakkan kembali prokes dan booster
Selasa, 8 November 2022 6:15
Masyarakat diimbau tetap disiplin prokes pandemi belum berakhir
Rabu, 14 September 2022 19:49