Penabrak enam penumpang Vespa modifikasi berstatus tersangka

id Laka lantas, tabrak lari, Jaktim, BKT, Vespa Modif

Penabrak enam penumpang Vespa modifikasi berstatus tersangka

Satu unit sepeda motor Vespa modifikasi beroda empat diparkir di halaman Kantor Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur Jalan DI Panjaitan, Senin (8/6/2020), sebagai barang bukti kejadian tabrakan. (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Seorang remaja yang menabrak enam penumpang motor Vespa modifikasi di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Sabtu (6/6), telah ditetapkan sebagai tersangka.

"FP (19) telah menjadi tersangka dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Senin.

Penetapan status tersangka terhadap FP setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Mapolsek Duren Sawit beberapa saat setelah kejadian.

Baca juga: 6 penumpang motor Vespa modifikasi jadi korban tabrak lari, pelaku berusia 19 tahun menangis saat ditangkap polisi

FP dilaporkan sempat kabur meninggalkan mobilnya di tempat kejadian perkara karena ketakutan.

"Selang beberapa lama kemudian, FP diantar ibu dan kakaknya menyerahkan diri ke polisi," katanya.

Warga Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kecelakaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Baca juga: Kemarin, tabrak lari Vespa modifikasi sampai barang ekspedisi

"Ancamannya maksimal enam tahun penjara," katanya.

FP sebelumnya terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara Vespa modifikasi dan melukai lima penumpang lainnya.

Baca juga: Merawat skuter metik anda dengan lima langkah berikut

Kejadian yang berlangsung sekitar jam 02.00 WIB itu sempat menyita perhatian masyarakat sekitar, sehingga membuat tersangka takut dan melarikan diri.