Bawa sabu saat hendak menyeberang dari Pulau Lombok ke Poto Tano Sumbawa, dua warga ditangkap

id Sabu,Lotim

Bawa sabu saat hendak menyeberang dari Pulau Lombok ke Poto Tano Sumbawa, dua warga ditangkap

Polisi Sektor (Polsek) KP3 Laut Pelabuhan Khayangan, Lombok Timur, menangkap dua warga Sumbawa karena kedapatan bawa sabu saat akan menyeberang ke Poto Tano, Senin (08/06/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita. 

Lombok Timur (ANTARA) - Polisi Sektor (Polsek) KP3 Laut Pelabuhan Khayangan, Lombok Timur, menangkap dua warga Sumbawa karena kedapatan bawa sabu saat akan menyeberang ke Poto Tano, Senin (8/6) malam sekitar pukul 22.00 Wita. 

Kedua warga itu, M Yusuf (46) dan Abas (47), warga Moyo Hilir, Sumbawa. Barang bukti yang diamankan berupa satu poket kristal sabu dengan berat lima gram, uang tunai Rp436.000 dan surat penting lainnya.

Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendry Christianto saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan, kalau Polsek KP3 Khayangan mengamankan dua warga Sumbawa karena membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu.

" Kedua warga Sumbawa itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lotim," tegasnya.

Menurut dia, diamankan dua warga tersebut bermula dari pihak Polsek KP3 Khayangan mendapatkan informasi dari ‎ Direktorat Narkoba Polda NTB bahwa akan ada orang  yg akan menyeberangkan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Kemudian Kapolsek KP3 Pelabuhan Laut Kayangan dan dua  anggota melakukan pemeriksaan kepada orang yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Kayangan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dua warga tersebut.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam bungkus rokok barang jenis shabu berat lima gram, " ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, setelah Polsek KP3 mengamankan kemudian melaporkan ke kami langsung bergerak menuju Polsek KP3 Khayangan. Untuk menindaklanjuti warga yang diamankan tersebut.

"Hasil interogasi dua warga itu mengakui membawa narkoba jenis shabu untuk kemudian dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut," tandas  Hendry Christianto.