Ankara (ANTARA) - Pengadilan Norwegia pada Kamis memvonis pelaku penyerangan masjid hingga 21 tahun penjara, kemungkinan hukuman penjara maksimum, menurut laporan media setempat.
Pada 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh saudara tirinya yang sedang berada di rumah dan menyerang masjid terdekat selama liburan Idul Adha di Baerum, di luar Oslo.
Manshaus menembaki para jamaah di masjid tersebut namun ia ditaklukkan oleh salah satu jamaah. Seorang lansia mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan teroris di Al-Noor Islamic Center serta terbukti bersalah, demikian harian Norwegia Dagsavisen.
Berdasarkan UU Norwegia, masa vonisnya akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.
Manshaus akan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta). Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30.000 dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500 - 17.000 dolar AS (sekitar Rp105 - 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung, menurut laporan.
Sumber: Anadolu
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56