Curi laptop di kos-kosan, pria di Sumbawa dibekuk polisi kurang dari 24 Jam

id Laptop,Pencuri

Curi laptop di kos-kosan, pria di Sumbawa dibekuk polisi kurang dari 24 Jam

Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil membekuk seorang pria berinisial RA (24) asal Desa Kampung Banjir Kecamatan Moyo Hilir, Senin (15/6). Ia diduga mencuri laptop merek Toshiba warna abu-abu milik korban, Yani Susilowati (34) di kos-kosan jalan Pramuka, Tanjung Menangis.

Sumbawa (ANTARA) - Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil membekuk seorang pria berinisial RA (24) asal Desa Kampung Banjir Kecamatan Moyo Hilir, Senin (15/6). Uun

Ia ditangkap polisi karena diketahui mencuri laptop merek Toshiba warna abu-abu milik korban, Yani Susilowati (34) di kos-kosan jalan Pramuka, Tanjung Menangis. 

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza SIK, Senin, mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku berpura-pura nginap di kamar kos korban. 

Saat korban lengah, pelaku langsung membawa laptop tersebut.

Korban yang merasa laptopnya dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor LP 15/VI/2020/288/SPKT.

Anggota Sat Reskrim di bawah pimpinan Iptu Akmal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku. 

Dari informasi masyarakat, sesuai arahan Kasat Reskrim, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar rumahnya di Moyo Hilir tanpa perlawanan. 

Kepada Polisi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah leptop milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah berinisial TF (37) asal Kelurahan Pekat Sumbawa

Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.