Disdag Mataram sulit mengendalikan izin pasar modern

id mataram,retail,modern,disdag

Disdag Mataram sulit mengendalikan izin pasar modern

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram H Amran M Amin. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengaku kesulitan mengendalikan izin pasar modern karena kebijakan pemberian izin prinsip langsung dari pemerintah pusat tidak lagi di daerah.

"Dengan adanya kebijakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (online single submission), kita tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak izin operasional pasar modern," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi makin maraknya pembukaan operasional pasar modern di sejumlah titik di Kota Mataram. Padahal mulai tahun 2020 ini, Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan moratorium pembukaan pasar modern.

Kalau dulu, lanjut Amran, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pembukaan operasional terhadap pasar modern sehingga bisa mengendalikan secara penuh operasionalnya.

Tapi dengan kebijakan OSS, pengendalian pasar modern sangat sulit begitu juga dengan komitmen pemerintah kota melakukan moratorium pembukaan pasar modern.

"Kalau dari kementerian sudah memberikan izin, kita di daerah tidak bisa menolak sebab mereka mendapatkan izin karena dinilai sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," katanya.

Namun demikian, fungsi pengawasan terkait dengan lokasi pembukaan tetap dilakukan, karena selama ini pemerintah kota tetap melakukan survei terhadap rencana lokasi operasional mereka dan sampai saat ini dinyatakan memenuhi kriteria dan ketentuan yang ada.

Ketentuan yang dimaksudkan antara lain, pasar modern tidak boleh diberikan di ruang-ruang sentra masyarakat untuk berkegiatan. Pasar modern diberikan kesempatan di jalan utama, atau jalur luar seperti lingkar selatan, utara, barat dan timur Kota Mataram yang relatif masih sepi dan perlu dihidupkan.

"Kami juga tidak ingin asal mengakomodasi kegiatan perniagaan tetapi berdampak tidak baik bagi masyarakat sekitar atau terjadi konflik," katanya.

Lebih jauh Amran mengatakan, jumlah pasar modern yang baru dibuka untuk saat ini tercatat sekitar 12 unit, baik itu pasar modern untuk gerai Indomaret, Alfamart maupun Mini Mart (MM).

"Sebanyak 12 retail modern yang buka itu, sebagian merupakan realisasi dari pengajuan izin tahun 2019. Mereka mengajukan izin tahun 2019, tetapi karena SLF (sertifikat laik fungsi) belum selesai, sehingga izinnya baru bisa dikeluarkan tahun 2020," katanya.

Dalam kondisi di tengah pandemi COVID-19, menurutnya, keberadaan pasar modern dapat memberikan dukungan pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram, namun harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan.

"Jumlah pasar modern di Mataram saat ini sekitar 127 unit, tersebar pada enam kecamatan se-Kota Mataram," katanya menambahkan.