MK meminta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas

id Mahkamah Konstitusi, ki Gendeng Pamungkas, uu pemilu

MK meminta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas

Arsip-Hakim Konstitusi Saldi Isra . (ANTARA/Rosa Panggabean/aww)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kami mau klarifikasi saja. Apakah ini sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang beberapa hari lalu itu diberitakan sudah meninggal," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perdana yang digelar, di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dalam sidang itu, Ki Gendeng Pamungkas diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya.

Menurut Tonin Tachta Singarimbun, Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal adalah paranormal bernama asli Imam Santoso, sedangkan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ihsan Masardi.

Namun, ia tidak dapat memastikan dua nama tersebut merupakan orang yang sama atau bukan dan belum bertemu, setelah Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia.

"Yang meninggal itu namanya Imam Santoso. Nah, kalau ditanya, orangnya sama apa tidak, saya juga belum tahu, Yang Mulia," ujar Tonin Tachta Singarimbun.

Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP Ki Gede Pamungkas untuk mengetahui nama asli pemohon pengujian UU Pemilu, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum adalah Ki Gendeng Pamungkas.

Saldi Isra menekankan penting untuk memastikan pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama, karena kasus dinilai selesai apabila pemohon sudah meninggal.

Apabila pemohon sudah meninggal, Saldi Isra mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain.

"Kalau anda ingin melanjutkan dengan permohonan dengan substansi yang sama, bisa diteruskan, tapi tentu dengan prinsipal yang baru. Karena apa. Kami tidak bisa menilai keabsahan konstitusional prinsipal kalau dia sudah tidak ada," kata Saldi Isra.

Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik. Ia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presidem atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan.