Polisi gagalkan transaksi narkoba di Dompu bersama barang bukti 22 gram sabu

id Sabu,Narkoba,Dompu

Polisi gagalkan transaksi narkoba di Dompu bersama barang bukti 22 gram sabu

Tim Res Narkoba Polres Dompu kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba berinisial AH (42) asal Simpasa, Kabupaten Bima di sekitar gedung Sanggilo jalan lintas Rababaka Kamis (18/6) pukul 18.20 WITA. 

Dompu (ANTARA) - Tim Res Narkoba Polres Dompu kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba berinisial AH (42) asal Simpasa, Kabupaten Bima di sekitar gedung Sanggilo jalan lintas Rababaka Kamis (18/6) pukul 18.20 WITA. 

Dari penggeledahan badan dan isi tas pelaku, polisi berhasil mendapati 22,64 gram narkoba jenis sabu yang akan dijual terduga.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Jumat, mengatakan, dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada Katimsus Ipda Yusuf SH, tentang adanya seorang pria asal Bima yang ingin bertransaksi narkoba di TKP. 

Menindaklanjuti informasi itu anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin SSos untuk meminta petunjuk.

Kemudian Iptu Tamrin langsung memberi perintah agar segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga dan berpesan hindari arogansi dalam penangkapan dan utamakan keselamata diri dan tim.

"Merespons tanggapan dan perintah kasat, anggota bergerak cepat memantau di sekitar lokasi," katanya.

Ketika melihat ada gerak-gerik orang yang mencurigakan dengan gerak cepat tim Res Narkoba langsung melakukan penyergapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan 15 poket besar narkoba yang diduga sabu-sabu, dan 15 poket plastik kecil yang diduga berisi sabu, polisi juga mengamankan satu handphone, satu tas, dan satu motor Yamaha Vixion warna biru. 

Pelaku digelandang ke Mapolres Dompu untuk diselidiki lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.