Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki dugaan penyelewengan dana Desa Sesait untuk tahun anggaran 2019.
Kajari Mataram Yusuf yang dikonfirmasi di Mataram, Senin, membenarkan bahwa kasusnya sedang diselidiki di bawah penanganan pidana khusus (pidsus).
"Iya kasusnya baru penyelidikan," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi terkait adanya permintaan keterangan sejumlah pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan dana desa tersebut.
"Iya tadi ada yang dimintai klarifikasi. Itu dari jaksa pidsus yang laksanakan," ujarnya.
Dia mengemukakan bahwa sejumlah orang yang dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana desa ini merupakan mantan pejabat desa dan staf yang masih aktif bertugas.
Mereka adalah Sekdes Sesait yang menjabat tahun 2019 Dedi Supriyadi, mantan Kades Sesait Aerman, mantan Kasi Kesra Sesait Abdurrahman, dan Bendahara Desa Sesait tahun 2019 Mustafa Kamal.
Terkait dengan hal tersebut, Yusuf menegaskan bahwa proses ini masih tahap awal penyelidikan. Jaksa pidsus masih berkutat pada pengumpulan bahan keterangan dan dokumen desa.
"Masih proses, ini masih awal, nanti akan ada ekspose perkara, kita tunggu saja," ucapnya.
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Inspektorat Lombok Utara bahwa Desa Sesait tidak memiliki laporan pertanggungjawaban APBDes 2019.
Begitu juga dengan berkas pelaksanaan pembangunan desa untuk tahun 2019, pejabat setempat tidak mencantumkannya dalam sistem keuangan desa (Siskeudes).
Akibat dari adanya temuan tersebut, dana Desa Sesait untuk tahun anggaran 2020 tidak dapat dicairkan dan program pembangunan desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara tersebut terhambat.
Pada 2019, Desa Sesait mengelola dana desa sebesar Rp2,45 miliar. Untuk alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1,433 miliar, dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) sebesar Rp235,15 juta.
Dalam realisasi anggarannya pada 2019, ada beberapa catatan, di antaranya proyek widen peresean yang menghabiskan anggaran senilai Rp640 juta, proyek pembukaan jalan baru senilai Rp420 juta, dan pembenahan polindes.
Berita Terkait
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 19:48
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Kejari Mataram tangani kasus korupsi dana hibah KONI puluhan miliar
Kamis, 21 Maret 2024 15:59
Kerugian kasus korupsi dana KUR BRI Gerung Lombok Barat capai Rp290 juta lebih
Kamis, 22 Februari 2024 17:11
Kejari Mataram tahan empat tersangka korupsi rumah tahan gempa di Lombok Barat
Kamis, 22 Februari 2024 15:29
Kejari Mataram tahan caleg korupsi dana desa
Kamis, 22 Februari 2024 14:40
Kerugian dalam korupsi dana KUR BRI di Mataram bertambah jadi Rp2,2 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 18:38