Jakarta (ANTARA) - Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu dI Tol Wiyoto Wiyono KM 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan dua tersangka yang ditangkap, yakni REP (24) dan YS (32).
“Dua tersangka itu kemudian diserahkan PJR Polda Metro ke Polres Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Budhi di Mapolres, Selasa.
Kapolres menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu PJR melihat kendaraan Honda CR-Z sedang parkir di bahu jalan, menuju arah "rest area" di Jalan Tol Wiyoto Wiyono.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua orang sedang menggunakan sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip sabu-sabu seberat 0,70 gram. Alat hisap sabu, telepon sekuler (hp) dan satu unit mobil.
Usai ditangkap, dua tersangka diserahkan ke penyidik unit 3 Sat Resnarkoba Polres Jakarta Utara. Para tersangka diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi membubarkan massa konvoi dan nyalakan petasan di Jakarta
Rabu, 10 April 2024 6:29
Polres Jakarta Utara mengerahkan 375 personel di malam takbiran
Selasa, 9 April 2024 19:39
Polres Metro Jakut antisipasi peningkatan jumlah pemudik menjelang Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 19:58
Polisi Metro Jaya tindak tegas penjualan petasan
Minggu, 17 Maret 2024 6:23
Polres Jakut tingkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Minggu, 17 Maret 2024 6:17
Polisi libatkan masyarakat jaga keamanan lingkungan
Sabtu, 16 Maret 2024 9:44
Ketua KPPS meninggal dunia saat bertugas di Rawabadak Utara
Kamis, 15 Februari 2024 15:33
Polisi sita ratusan knalpot brong
Senin, 29 Januari 2024 7:06