Polisi menangkap pengguna narkotika di jalan tol

id Polres Jakarta Utara, narkotika, sabu-sabu,Jalan tol

Polisi menangkap pengguna narkotika di jalan tol

Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto (kanan) memberikan keterangan pers di Mapolres, Selasa (23/6/2020). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta (ANTARA) - Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu dI Tol Wiyoto Wiyono KM 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan dua tersangka yang ditangkap, yakni REP (24) dan YS (32).

“Dua tersangka itu kemudian diserahkan PJR Polda Metro ke Polres Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Budhi di Mapolres, Selasa.

Kapolres menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu PJR melihat kendaraan Honda CR-Z sedang parkir di bahu jalan, menuju arah "rest area" di Jalan Tol Wiyoto Wiyono.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua orang sedang menggunakan sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip sabu-sabu seberat 0,70 gram. Alat hisap sabu, telepon sekuler (hp) dan satu unit mobil.

Usai ditangkap, dua tersangka diserahkan ke penyidik unit 3 Sat Resnarkoba Polres Jakarta Utara. Para tersangka diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.