Polisi menetapkan juru parkir rusunawa tersangka kasus narkotika

id tersangka narkotika, juru parkir edarkan sabu, polda kalsel

Polisi menetapkan juru parkir rusunawa tersangka kasus narkotika

Tersangka kasus narkoba. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 1 Diresnarkoba Polda Kalsel menetapkan seorang juru parkir Rusunawa Ganda Magfirah Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Karena pelaku sudah mengakui kalau dirinya memang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan rusunawa, maka langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Rabu (24/6).

Dia mengatakan nama tersangka yang saat ini menjalani proses hukum itu berinisial MDS alias Dedi (20), pekerjaan sebagai juru parkir, warga Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel guna melengkapi berkas acara pemeriksaan.

"MDS kami tahan di rumah tahanan Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut nantinya," kata perwira menengah Polri itu.

Hasil penyidikan sementara, tersangka MDS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Matsari mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (19/6), sekitar pukul 15.30 Wita, di halaman parkir Rusunawa Ganda Magfirah.

"Anggota kami menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram itu kepada MDS yang mana dia diduga sering bertransaksi di parkiran rusunawa," ujarnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dua paket dengan berat kotor 10,05 gram.

Dia mengatakan tersangka merupakan target operasi pihaknya, karena menurut informasi, MDS sering menerima pesanan barang haram itu dan melakukan transaksi.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, siapa pun itu apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan langsung ditindak tegas," tuturnya.