Penyidik temukan pemufakatan jahat napi dalam peredaran narkoba lapas

id Napi,Narkoba

Penyidik temukan pemufakatan jahat napi dalam peredaran narkoba lapas

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson usai memberikan keterangan pers kasus peredaran narkoba lapas diruangannya, Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (25/6/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan petunjuk baru dalam penyidikan kasus peredaran narkoba lapas yang diduga melibatkan sejumlah narapidana.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Kamis, mengatakan, petunjuk tersebut berkaitan dengan penambahan sangkaan pidana untuk tersangka yang telah ditetapkan, yakni Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Pasal 132 Ayat 1 itu berkaitan dengan pemufakatan jahat. Jadi antarnapi, tamping dengan kurir, itu ada kita dapatkan bukti komunikasi mereka  melalui HP (handphone)," kata Elyas.

Karenanya, Elyas menegaskan bahwa penyidik dalam kasus ini akan terus melakukan pengembangan kasus.

"Kalau unsur-unsurnya memenuhi, kita akan masukan nama-nama yang terlibat," ujarnya.

Dalam perkembangan lainynya, penyidik dikatakan telah merampungkan dua berkas dan telah mengirimnya ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Mataram.

Dua berkas dengan perkara berbeda tersebut, jelasnya, untuk tiga tersangka yang berperan sebagai pengantar dan penerima poketan sabu-sabu.

"Karena ada dua kasus yang berbeda, jadi ada dua berkas yang kita kirim ke jaksa," kata Elyas.

Berkas pertama, jelasnya, untuk poketan sabu-sabu seberat 6,8 gram yang keluar dari dalam Lapas Mataram.

"Jadi untuk kasus yang barang (poketan sabu-sabu) keluar itu ada dua tersangka, mereka itu yang ambil barang dari tamping (tahanan pendamping)," ujarnya.

Kemudian pada berkas kedua, lanjut Elyas, itu untuk kasus poketan sabu-sabu 0,94 gram yang datang dari luar lapas.

"Berkas kedua itu, satu tersangka, berkas untuk kurir yang mengantar," ucapnya.

Para tersangka dalam berkasnya dikenakan pidana pasal serupa, yakni Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.