Tahanan baru di Rutan Praya jalani rapid test

id COVID-19

Tahanan baru di Rutan Praya jalani rapid test

Pengecekan suhu tubuh tahan baru (istimewa)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Kabupaten Lombok Tengah mewajibkan tahanan baru menjalani rapid tes. 

"Untuk memastikan tahanan baru sehat dan bebas covid-19, wajib mereka jalani rapid test," ujar Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih, Jumat.

Ditegaskan, bahwa pihaknya dalam pekan ini telah menerima tahanan dan narapidana. Diantaranya 5  orang Tahanan AIII, 2 tahanan AIV dan 3 orang narapidana yang hasil tes rapidnya non reaktif.

"Rapid tes itu dilakukan berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK Tahun 2020 tentang penerimaan Tahanan Pengadilan (A3)," jelasnya. 

Karena itu, dalam penerimaan tahanan/narapidana tersebut pihaknya dan jajaran melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Seperti melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan Hand Sanitizer, pemberian masker kepada tahanan/narapidana baru masuk bagi yang tidak menggunakan masker.

"Kita juga menyiapkan Blok khusus untuk isolasi mandiri selama 14 hari," jelasnya. 

Di samping itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Lombok Tengah untuk melakukan pengawasan dan screning kesehatan secara berkala kepada tahanan yang baru masuk.

"Mengingat virus COVID-19 yang sudah pandemi ini, kita selalu koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk memastikan tahanan/narapidana yang masuk ke Rutan Praya dalam kondisi Sehat dan bebas COVID-19," katanya.