PERADI NTB JAGA KUALITAS ADVOKAT

id

          Mataram, 28/9 (ANTARA) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia tetap menjaga kualitas advokatnya sehingga memberlakukan pengawasan ketat saat menyeleksi calon advokat.

         "Seleksinya ketat, benar-benar memenuhi syarat dan telah lulus ujian nasional yang berhak diajukan untuk dilantik dan diambil sumpah sebagai advokat," kata pejabat Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Nusa Tenggara Barat (NTB) Fathurosi, SH, di Mataram, Selasa.

         Ia mengatakan, hingga kini advokat Peradi NTB baru  80 orang yang telah melewati serangkaian tahapan dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun hingga dilantik dan diambil sumpah oleh pejabat berwenang.

         Setiap pengacara yang tergabung dalam Peradi NTB itu harus dilantik dan diambil sumpah baru resmi menjadi advokat dan boleh beracara.

         Acuan hukumnya yakni Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat yang pendirian organisasi itu berdasarkan undang undang.

         Pada Selasa (28/9)  tiga orang advokat Peradi NTB resmi dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr. Otto Hasibuan, SH, dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan (PT) Mataram Lalu Mariyun SH.

         Ketiga advokat baru yang tergabung dalam Peradi NTB itu masing-masing Basri Mulyana, SH, Syahrul Mustofa, SH dan Lalu Ahyar Supriyadi, SH.

         "Ketiga advokat baru itu mengikuti seleksi sejak tahun 2004 lalu dan baru sekarang diakui advokatnya setelah dilantik dan diambil sumpah," ujarnya.

         Saat ini, kata Fathurosi, sejumlah calon advokat yang hendak bergabung dengan Peradi NTB masih harus menjalani serangkaian tahapan seleksi yang juga akan mengikuti ujian nasional di masa mendatang.

         "Peradi tidak terburu-buru dalam menyeleksi calon advokat, karena menjaga kualitas advokat, agar para penggunanya merasa nyaman dan terlindungi," ujar pengacara senior di NTB itu.(*)