Jakarta (ANTARA) - Polres Jakarta Utara menetapkan seorang tersangka inisial DD (22) dalam kasus asusila di gerai kopi Starbucks Sunter Mall, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, Jumat menjelaskan, tersangka DD merupakan pelaku yang pertama kali membuat dan mengunggah video rekaman "Closed Circuit Television" (CCTV) di sosial media.
"Pelaku merupakan karyawan kedai kopi S dengan pekerjaan sebagai peracik kopi (barista)," ujar Kapolres.
Baca juga: Intip bagian sensitif tubuh pengunjung wanita lewat CCTV, mantan pegawai Starbucks diamankan
Kapolres menjelaskan kasus itu berawal dari sebuah video viral di media sosial. Dua pria sedang mengintip salah satu bagian tubuh seorang pengunjung melalui kamera CCTV.
Setelah dilakukan penyelidikan, dua pria itu diketahui sebagai karyawan, yakni KH dan DD. KH merupakan pria yang memperbesar gambar CCTV, sementara DD yang merekam konten video tersebut.
Pengembangan selanjutnya, diketahui korban berinisial VA dan merupakan kenalan dari pelaku KH. "Saat ini, status pelaku KH masih sebatas saksi," ujar Kapolres.
DD dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi membubarkan massa konvoi dan nyalakan petasan di Jakarta
Rabu, 10 April 2024 6:29
Polres Jakarta Utara mengerahkan 375 personel di malam takbiran
Selasa, 9 April 2024 19:39
Polres Metro Jakut antisipasi peningkatan jumlah pemudik menjelang Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 19:58
Polisi Metro Jaya tindak tegas penjualan petasan
Minggu, 17 Maret 2024 6:23
Polres Jakut tingkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Minggu, 17 Maret 2024 6:17
Polisi libatkan masyarakat jaga keamanan lingkungan
Sabtu, 16 Maret 2024 9:44
Ketua KPPS meninggal dunia saat bertugas di Rawabadak Utara
Kamis, 15 Februari 2024 15:33
Polisi sita ratusan knalpot brong
Senin, 29 Januari 2024 7:06