Tak terima diputus, remaja 18 tahun ini sebarkan video mesum mantan pacarnya

id Video,Mesum,Remaja

Tak terima diputus, remaja 18 tahun ini sebarkan video mesum mantan pacarnya

Tersangka penyebar video mesum saat di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (3/7/2020).ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Mataram (ANTARA) - Seorang remaja berinisial RAS (18) warga Muara Teweh ini harus meringkuk di tahanan Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah setelah ditangkap karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputus korban.

"Pelaku yang sudah kami amankan ini menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati diputisin pacarnya.Kemudian atas laporan ayah korban, kami proses laporannya," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu.

Tersangka RAS ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (3/7) sekitar pukul 16.00 WIB, karena menyebarkan video melalui media sosial aplikasi Instagram sekitar Mei 2020.

Pelaku dan korban adalah seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini sudah berpacaran sekitar tiga tahun, namun putus pada Mei tahun ini, jadi saat video tersebut disebarkan tersangka, status hubungan sudah putus.

Pembuatan video dua sejoli bukan muhrim ini sekitar Maret 2020 di rumah kos korban di Banjarmasin.

"Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban," katanya.

Saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti antara lain telepon seluler merk OPPO A3S warna merah milik korban, HP milik tersangka merk Realme warna silver dan HP merk Nokia 5 warna hitam punya seorang saksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.