Polisi gerebek transaksi sabu di Kota Praya, empat pelaku di bui

id Sabu,Praya

Polisi gerebek transaksi sabu di Kota Praya, empat pelaku di bui

Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah terduga penjual narkoba jenis sabu di Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (05/07/2020). Empat pelaku ditangkap, inisial A (27) warga Kelurahan Praya, inisil L (19), WH (17) dan WS (31) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Tiwu Galih. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah terduga penjual narkoba jenis sabu di Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (5/7).

"Tadi malam kita berhasil menangkap empat pemuda yang diduga melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah rumah di wilayah Kota Praya," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Minggu.

Para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan di rumah terduga penjual sabu itu yakni inisial A (27) warga Kelurahan Praya, inisil L (19), WH (17) dan WS (31) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Tiwu Galih. 

"Selain menangkap pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu siap eder sebanyak 10 poket dengan berat 2,59 gram," ujarnya. 

Dijelaskan, kejadian penangkapan terhadap para pelaku penjual barang haram itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana di rumah Pelaku WS sering terjadi transaksi jual beli narkotika  jenis sabu.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyergapan terhadap rumah penjual sabu tersebut. Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,59 gram, alat hisap, empat buah Hp dan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Sehingga para pelaku tidak bisa berkutik, mereka langsung diborgol dan dibawa langsung ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan. Doakan saja semoga kita bisa menangkap bandar besarnya," jelasnya. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.