Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pasangan selingkuh DA dan pacar wanitanya, AMS, sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinahan.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting, di Medan, Minggu.
Ia mengatakan, Sat Reskrim mendapat laporan, kemudian mengamankan kedua pasangan selingkuh tersebut.
"Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis (3/7) sekitar pukul 23.40 WIB, pelapor Ega Silva Ainayah dan saksi-saksi datang ke sebuah hotel di Jalan Balai Kota Medan.
Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama seorang perempuan lain, AMS.
Saat itu pelapor mendapati celana dalam milik tersangka DA dan BH kepunyaan tersangka AMS berada di atas tempat tidur.
Kedua tersangka mengakui telah berulang kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dan akhirnya AMS hamil dua bulan.
Berita Terkait
Dilaporkan suami, pasangan selingkuh di Bima diamankan polisi
Jumat, 21 Juli 2023 19:49
Cemburu, pria di Bima ini tebas selingkuhan istrinya
Sabtu, 20 Mei 2023 9:02
Oknum guru SD di Lombok Tengah selingkuh digerebek suaminya
Selasa, 7 Februari 2023 13:11
Ini alasan jaksa simpulkan Putri Candrawathi-Brigadir J selingkuh
Senin, 16 Januari 2023 16:29
Pasangan selingkuh di Bima nyaris dihajar warga
Jumat, 13 Januari 2023 14:01
Selingkuh berujung penjara, sepasang pasutri di Lombok Tengah diringkus polisi
Rabu, 21 Desember 2022 18:55
Putri Candrawathi kepada orang tua Brigadir Yosua: saya mohon maaf
Selasa, 1 November 2022 14:55
Kabareskrim tepis isu perselingkuhan Putri Candrawathi
Senin, 5 September 2022 20:18