OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp740,79 triliun

id Ojk,Restrukturisasi kredit,Perbankan

OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp740,79 triliun

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga penting terkait perlindungan data konsumen di industri fintech. ANTARA/HO

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 29 Juni 2020 mencapai Rp740,79 triliun yang diajukan 6,56 juta debitur sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan non-UMKM terdampak COVID-19.

“Realisasi ini diimplementasikan 100 bank,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu.

Ia merinci nilai restrukturisasi dari sektor UMKM mencapai Rp317,29 triliun kepada 5,29 juta debitur dan sebanyak 1,27 juta debitur non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun.
 

Dari realisasi itu, OJK mencatat ada peningkatan jumlah debitur UMKM jika dibandingkan realisasi pada 22 Juni 2020 yakni sebesar 1,96 persen dari 5,18 juta menjadi 5,29 juta.

Begitu juga nominal restrukturisasi UMKM yang bertambah Rp9,4 triliun dari Rp307,82 triliun menjadi R317,29 triliun atau naik 3,08 persen.

Realisasi restrukturisasi kredit UMKM terbanyak terjadi di Jawa Timur mencapai 865.499 debitur dengan total baki debet Rp46,8 triliun.
 

Namun, lanjut Anto, dari jumlah debitur, realisasi terbanyak terjadi di Jawa Barat mencapai 1,48 juta debitur dengan nilai mencapai Rp98,9 triliun.

Berdasarkan sektor ekonomi, paling banyak dari sektor perdagangan dan eceran yang diajukan oleh 3,46 juta debitur dengan baki debet Rp182,8 triliun.

OJK mencatat potensi restrukturisasi kredit perbankan diperkirakan mencapai Rp1.373,67 triliun dengan jumlah debitur mencapai 15,12 juta dari 102 bank.
 

Sementara itu, realisasi restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan yang dilaporkan 183 perusahaan per 30 Juni 2020 mencapai Rp133,84 triliun kepada 3,74 juta jumlah kontrak yang disetujui.

Sebanyak 451.655 kontrak restrukturisasi saat ini dalam proses persetujuan.