Pelaku asusila terhadap bocah 7 tahun di Gunungsari Lobar ditangkap polisi

id kasus asusila,polda ntb,asusila bocah

Pelaku asusila terhadap bocah 7 tahun di Gunungsari Lobar ditangkap polisi

Petugas kepolisian ketika mengamankan terduga pelaku asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Ranjok, Lombok Barat, NTB, Kamis (9/7/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Gunungsari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya menangkap terduga pelaku asusila yang berinisial AB (33) asal Ranjok, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

"Iya, pelakunya sudah kita tangkap," kata Hari.

Baca juga: Pria doyan nikah ini cabuli bocah 11 tahun tetangganya di Loteng

Penangkapan pelaku berawal dari laporan pengaduan keluarga korban. Setelah diselidiki, dugaan kuat pelakunya mengarah ke AB.

Dengan dasar penyelidikannya, petugas kepolisian langsung menjemput AB yang sedang berada di rumahnya di sebuah komplek perumahan wilayah Ranjok.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaannya sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun. Barang bukti tersebut diantaranya berupa pakaian bekas yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kita tahan," ucap dia.

Baca juga: Sempat disaksikan rekannya, bocah 8 tahun dicabuli tetangganya di Lombok Timur

Statusnya sebagai tersangka, penyidik menyangkakan AB dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai aturan pidana pasalnya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Ditinggal istri ke luar negeri, seorang ayah tega cabuli anak kandungnya usia 3 tahun