Dalihnya berpacaran, pria enam kali menikah ini cabuli bocah 11 tahun

id Cabul

Dalihnya berpacaran, pria enam kali menikah ini cabuli bocah 11 tahun

Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pria inisial LS (38) warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan pelaku pencabulan bocah umur 11 Tahun yang merupakan anak tetangganya.

Dalam pengakuannya, pelaku yang pernah menikah selama enam kali itu mengaku berpacaran dengan korban, namun dibantah dan pelaku membuang spermanya di atas ranjang setelah mencabuli korban.

"Setelah selesai mencabuli korban sekitar lima menit, pelaku membuang spermanya di atas ranjang dan pelaku langsung kabur keluar kamar," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu kepada wartawan, Sabtu. 

Baca juga: Pria doyan nikah ini cabuli bocah 11 tahun tetangganya di Loteng

Kronologis yang menimpa korban itu terjadi pada tanggal 4 April, dimana korban inisial AK sedang berada di rumah temannya bernama AS. Kemudian korban menuju dapur dan pelaku LS masuk melalui pintu belakang dan bersembunyi di kamar mandi. 

Tidak lama kemudian pelaku melihat korban yang sedang menyapu di dalam kamar, pelaku langsung masuk dan mengunci kamar, selanjutnya pelaku mendorong korban ke atas ranjang, sambil membekap korban dan pelaku memperkosa korban. 

"Selesai menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dengan berkata " Awas kalau kamu beritahu orang, saya akan bunuh kamu," ujarnya. 

"Korban diancam, sehingga korban tidak bisa melawan saat dicabuli," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pelaku LS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah melakukan perbuatannya pelaku yang telah menikah sebanyak enam kali itu bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama dua bulan. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara," katanya.