Hendak transaksi narkoba di jalan Sumbawa-Bima, seorang sopir ditangkap

id Narkoba,Sumbawa-Bima

Hendak transaksi narkoba di jalan Sumbawa-Bima, seorang sopir ditangkap

Pelaku

Sumbawa Besar (ANTARA) - Dua orang terduga penyalahguna Narkotika diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa di pinggir jalan lintas Sumbawa-Bima km 4 simpang Boak, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Senin (13/7).

Kedua terduga masing berinisial SU (33) seorang sopir warga Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu dan MH (19) warga Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 15,37 gram.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH di Sumbawa, Senin, membenarkan penangkapan yang dilakukan tim Satres Narkoba di simpang Boak  tersebut.

Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitaran TKP.

Atas informasi tersebut, tambah Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, dipimpin oleh Kaur Bin Ops sat resnarkoba IPDA Degues Pandhu Pandhadha, STrK.

Sekitar Pukul 19.30 WITA, anggota opsnal melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih biru dan dicurigai membawa narkotika.

Selanjutnya, tim mecegat sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledah. Hasilnya, polisi menemukan  Shabu yang dimasukan  dalam dua poket besar yang dipegang oleh SU.

satu poket besar sabu berat bruto 10,42 gram, satu poket sedang sabu berat bruto 4,95 gram, satu kotak kecil, dua telepon genggam, dan satu sepeda motor

Sambung Kasat, setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, SU mengaku bahwa barang tersebut adalah milik saudara OMI untuk diberikan kepada saudara Dodi.

Atas kejadian tersebut, keduanya beserta barang bukti diseret ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.