Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sebanyak 6,68 kilogram ganja dari jaringan narkoba seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat berinisial Z alias Leter.
"Jadi, dia (Z alias Leter) ini pemain lama," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto didampingi Kasat Narkoba AKP Elyas Ericson dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.
Menurut dia, kasus itu berhasil diungkap setelah pihaknya menjalankan strategi "undercover buy", yakni penyamaran anggota kepolisian sebagai pembeli narkoba.
Strategi penyamaran tersebut berjalan setelah anggota kepolisian melakukan kesepakatan untuk pembelian 10 kilogram ganja kering dengan Z alias Leter melalui komunikasi telepon seluler.
"Dari kesepakatan itu, Leter kemudian mengarahkan anggota kepolisian yang menyamar untuk bertemu dengan rekannya berinisial S. Setelah bertemu, S mengajak anggota kepolisian yang menyamar untuk melakukan transaksi di rumah RT, wilayah Punia, Kota Mataram," katanya.
Selanjutnya, petugas yang sudah siap melakukan penggerebekan langsung mengamankan lokasi transaksi dan menangkap RT dan S dengan barang bukti sebanyak 6,68 kilogram ganja.
"Hasilnya, kami mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 6,68 kilogram, yang dikemas dalam enam setengah bungkusan ukuran paket besar," ujar Guntur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54