Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba di wilayah Desa Truai Kecamatan Pujut.
Dalam penggrebekan itu, polisi menangkap seorang emak-emak inisial M (40), karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumahnya.
"Terduga pelaku adalah seorang wanita atau emak-emak," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Kamis.
Penangkapan terhadap terduga pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah pelaku M sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku di rumahnya.
"Di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu, sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah tanpa perlawanan," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu seberat 3, 23 gram siap edar. Sehingga pelaku tidak bisa berkutik saat digerebek di rumahnya, langsung di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi temukan enam pemuda konvoi positif narkoba
Kamis, 11 April 2024 5:50
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Kamis, 21 Maret 2024 14:21