Seorang emak-emak di Lombok Tengah ditangkap polisi diduga jadi pengedar narkoba

id Narkoba,Sabu

Seorang emak-emak di Lombok Tengah ditangkap polisi diduga jadi pengedar narkoba

Istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba di wilayah Desa Truai Kecamatan Pujut. 

Dalam penggrebekan itu, polisi menangkap seorang emak-emak inisial M (40), karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumahnya.

"Terduga pelaku adalah seorang wanita atau emak-emak," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Kamis.

Penangkapan terhadap terduga pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah pelaku M sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku di  rumahnya. 

"Di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu, sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah tanpa perlawanan," jelasnya. 

Dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti  yang diduga narkotika jenis shabu seberat 3, 23 gram siap edar. Sehingga pelaku tidak bisa berkutik saat digerebek di rumahnya, langsung di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.