Dua terdakwa korupsi Balai Nikah Labangka divonis tiga tahun kurungan

id vonis korupsi,pengadilan mataram,balai nikah,manasik haji,kua,labangka,proyek kemenag

Dua terdakwa korupsi Balai Nikah Labangka divonis tiga tahun kurungan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa perkara korupsi proyek Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, divonis tiga tahun penjara.

"Vonis tiga tahun penjara dengan pertimbangan gedung sudah dapat difungsikan dan ditempati selama dua bulan," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi di Mataram, Selasa.

Karenanya, dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Sri Sulastri, Majelis Hakim menilai pekerjaan proyeknya tidak dapat dilihat sebagai rugi total.

"Begitu juga dengan adanya pemasangan pagar dan pekerjaan fisik yang sudah terpasang tidak dihitung sebagai kerugian negara. Di situ ada prestasi pekerjaan sehingga bukan total loss," ujarnya.

Terdakwa Firdaus dalam vonisnya turut dibebankan membayar pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Begitu juga dengan terdakwa Johan.

Kemudian untuk kewajiban membayar uang pengganti kerugian negaranya, terdakwa Firdaus dibebankan Rp50,408 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Johan, sebanyak Rp69,45 juta subsider enam bulan kurungan.

Bila dijumlahkan besaran uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa mencapai Rp119,8 juta. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan besar tuntutan jaksa dari Kejari Sumbawa sebelumnya yang mencapai angka Rp1,036 miliar.

Nilai Rp1,036 miliar tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam rinciannya, kepada terdakwa Firdaus dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp207 juta subsider empat tahun. Sedangkan Johan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp829,678 juta subsider empat tahun penjara.

Begitu juga dengan vonis hukumannya, kepada kedua terdakwa jaksa sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terkait dengan putusannya yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengkaji kembali pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan kepada kedua terdakwa, Senin (20/7) lalu.

"Kita masih pikir-pikir. Jadi kita mau lapor dulu dengan pimpinan," kata Reza dalam pesan singkat yang diterima di Mataram.

Biaya pengerjaan proyek Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka digelontorkan oleh Kanwil Kemenag NTB di tahun anggaran 2018. Dengan nilai Rp1,3 miliar, proyek tersebut dinilai oleh ahli konstruksi tidak dikerjakan sesuai dengan perencanaan hingga menimbulkan deviasi pekerjaan mencapai 18,8 persen.