Pesta miras, 2 pelajar di Lombok Timur diamankan polisi

id Pelajar,Miras

Pesta miras, 2 pelajar di Lombok Timur diamankan polisi

Dua pelajar sekolah menengah atas dan tiga pemuda warga Sukamulia Selatan, Senin (3/8) malam sekitar pukul 21.30 WITA diamankan polisi seusai pesta miras di kampungnya.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Dua pelajar sekolah menengah atas dan tiga pemuda warga Sukamulia Selatan, Senin (3/8) malam sekitar pukul 21.30 WITA diamankan polisi seusai pesta miras di kampungnya.

Kelimanya langsung di gelandang ke kantor Polsek untuk pembinaan.

Kapolsek Sukamulia AKP M Taisir melalui Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya lima pemuda diamankan anggota polsek saat pesta miras di kampungnya di dusun Bagek Endek Desa Sukamulia Timur.

"Kelima pemuda yang pesta miras diamankan karena adanya laporan masyarakat mereka membuat onar," ungkapnya.

Begitu mendapat informasi anggota polsek langsung menuju TKP dan mengamankan kelima pemuda seusai pesta miras. 

Mereka diamankan lantaran seusai pesta miras membuat onar di kampungnya. 

Kelima pemuda yang diamankan tersebut yaitu SR (20) penggangguran,  Fat (17) pelajar SMU,  Rudi (22), Syam (20) dan MJ (17) pelajar SMKN kesemuanya warga Sukamulia Selatan.

"Untuk membuat efek jera, para pemuda di hukum push up dan memanggil keluarga dan aparat desa,untuk mengawasi kelima pemuda ini tak komsumsi miras lagi," ucapnya.

Sebelum dipulangkan kelima pemabuk tersebut diberi petuah oleh Kanit  Bimmas Polsek, di hadapan orang tuanya dan aparat desa.

"Kami minta kepada orang tua untuk mendidik anaknya agar tidak terjerumus pada pergaulan yang tak ada manfaatnya," sebut Jaharuddin.

Termasuk meminta aparat desa untuk selalu mengimbau masyarakatnya agar tidak melakukan pesta miras dan tak membuat onar di desanya.

"Sebelum mereka dipulangkan, mereka membuat surat pernyataan di hadapan polisi, orang tua dan aparat desa, tidak lagi mengkomsumsi dan lakukan pesta miras di desanya," sebut Jaharuddin.

"Kalau mereka ditemukan lagi berbuat yang meresahkan masyarakat agar ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.