Tunggu peraturan pemerintah pusat, Pemkab Sumbawa siap bayar gaji ke-13

id Gaji,PNS

Tunggu peraturan pemerintah pusat, Pemkab Sumbawa siap bayar gaji ke-13

Sebanyak 13 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diserahkan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (24/6/2020) ((Foto Antara News Bali/)

Sumbawa Besar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa telah menyiapkan anggaran sekitar Rp29 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini yang rencananya akan dibayarkan bulan Agustus 2020.

Namun saat ini Pemkab setempat masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran.

“Anggarannya sudah siap. Intinya kita tunggu PP. Begitu PP-nya keluar pada saat itu kita proses,” kata  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, H Wirawan Ahmad S Si MT di Sumbawa, Senin.

Bahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13. 

“Seandainya di dalam PP yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat sebagai acuan untuk pembayaran gaji 13 diwajibkan atau dibolehkan untuk membayarkan TPP 13, kita juga sudah menyiapkan anggaran,” terangnya.

Dijelaskannya, kebijakan pembayaran gaji 13 dan TPP 13 ini sepenuhnya adalah kebijakan pusat. Karenanya, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah yang informasinya terbit pada Agustus ini.

 “Kalau menurut janji pemerintah pusat dalam bulan Agustus. Artinya begitu pusat siap, maka pada detik itu juga akan proses,” ungkapnya.

 Tergantung juga kecepatan dari bendahara OPD terkait. Semakin cepat diajukan ke BPKAD, semakin cepat cairnya. 

“Artinya siap lah itu. Bukan sesuatu yang akan membuat kas kita menjadi bermasalah, karena anggaran sudah disiapkan,” tandasnya.