Pemkot Mataram segera menertibkan bahilo kandidat pilkada

id bakesbangpol,mataram,baliho

Pemkot Mataram segera menertibkan bahilo kandidat pilkada

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H Rudi Suryawan. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan penertiban terhadap baliho-baliho kandidat calon kepala daerah yang terindikasi melanggar aturan karena menggunakan fasilitas publik.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan lurah dan camat untuk penertiban, termasuk dengan Satpol PP serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Rudi menyikapi maraknya pemasangan baliho, banner, dan lainnya pada sejumlah titik, dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Mataram yang akan digelar serentak 9 Desember 2020.

Menurutnya, untuk menertibkan berbagai jenis alat peraga kampanye (APK) para kandidat tersebut, pihaknya tidak perlu melakukan upaya persuasif dengan memberikan teguran atau peringatan.

Pasalnya, Kota Mataram sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang titik-titik yang dilarang memasang alat peraga kampanye. Seperti, di tempat ibadah, fasilitas sekolah, areal perkantoran, dan fasilitas publik lainnya.

"Jadi, kalau kita temukan ada indikasi pemasangan baliho kandidat pada tempat yang dilarang, bisa kita langsung tertibkan," katanya.

Sementara, untuk pemasangan baliho-baliho kandidat pada sejumlah titik papan reklame berbayar, itu menjadi urusan dari kandidat dengan vendor.

"Kecuali nanti setelah masuk masa kampanye, barulah ada aturan ukuran baliho yang dibolehkan. Jika ukuran yang dipasang lebih, tim penertiban APK akan menertibkannya," ucapnya menambahkan.

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, menyebutkan pelaksanaan kampanye Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram akan dilaksanakan mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.