Kampanye akbar Pilkada Mataram tergantung izin Gugus COVID-19

id kampanye,mataram,kpu

Kampanye akbar Pilkada Mataram tergantung izin Gugus COVID-19

Rapat Desk Pilkada dalam rangka persiapan Pemilian Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram tahun 2020, dipimpin oleh Wakil Ketua Desk Pilkada Kota Mataram H Rudi Suryawan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram M Husni Abidin. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan kandidat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram yang akan menggelar kampanye akbar harus memiliki izin dari Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan dipastikan kawasan tersebut zona hijau COVID-19.

"Jika tidak ada izin, kampaye terbuka tidak boleh digelar. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 6, kampanye terbuka dibolehkan asalkan tempat pelaksanaanya masuk zona hijau COVID-19, dan harus mentaati ketentuan-ketentuan lainnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram M Husni Abdin di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, selain lokasi kampanye terbuka berstatus zona hijau, peserta yang hadir harus mentaati protokol COVID-19, dengan menggunakan masker serta menjaga jarak sehingga dilakukan pengurangan kapasitas lapangan yang digunakan hingga 50 persen.

"Apalabila, sebuah lapangan yang akan digunakan memiliki kapasitas 1.000 orang, maka yang boleh hadir hanya 500 orang. Jika lebih, itu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," katanya.

Berdasarkan jadwal yang ada, katanya, pelaksanaan kampanye Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram akan dilaksanakan mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.

Namun sejuah ini, pihaknya belum memetakan berapa lapangan yang dibolehkan atau ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan kampanye rapat terbuka.

"Salah satu lokasi yang biasa digunakan adalah Lapangan Selagalas, tapi sebelum kami putuskan, kami lihat dulu kawasan itu masuk zona hijau COVID-19 atau tidak," katanya.

Sementara, berdasarkan data dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa menyebutkan dari 50 kelurahan yang ada, hingga Rabu (3/8-2020) tercatat ada 4 kelurahan yang sudah berstatus zona hijau COVID-19.

"Empat kelurahan itu adalah, Kelurahan Gomong, Dasan Agung Baru, Mandalika dan Kelurahan Karang Taliwang," katanya.

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Mataram sedang merancang pencanangan "Mataram menuju zona hijau COVID-19", sebagai bentuk ikhtiar pencegahan penyebaran COVID-19 lebih masif sekaligus menurunkan angka kasus positif baru COVID-19 di kota itu.

"Rencana pencanangan Mataram menuju zona hijau COVID-19, akan dilaksanakan pada puncak HUT Kota Mataram pada 31 Agustus 2020," katanya.

Rencana penanganan Mataram menuju zona hijau COVID-19 itu, tambahnya, merupakan tindak lanjut dari deklarasi "kecamatan menuju zona hijau COVID-19", yang telah dilakukan di setiap kecamatan se-Kota Mataram.