Transaksi ganja di parkiran Puskesmas Meninting, Ucok dibekuk polisi

id kasus narkotika,ganja,polda ntb

Transaksi ganja di parkiran Puskesmas Meninting, Ucok dibekuk polisi

Barang bukti kasus narkotika yang diamankan petugas kepolisian dari penangkapan di areal parkir Puskesmas Meninting, ketika dihadirkan di Mapolda NTB, Mataram, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap pemilik ganja berinisial SAP alias Ucok, ketika berada di areal parkir Puskesmas Meninting, Kabupaten Lombok Barat.

Kasubdit I Kompol I Ketut Sukarja di Mataram, Senin, mengatakan, SAP yang berprofesi sebagai tukang parkir di swalayan depan puskesmas itu ditangkap berdasarkan pengembangan informasi di lapangan.

"Dari penyergapannya, satu poket ganja dengan berat bruto 5,91 gram kita dapatkan dari hasil penggeledahan badan," kata Sukarja.

SAP ditangkap bersama seorang rekannya berinisial FA. Kepada polisi, keduanya yang berasal dari Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, mengaku poketan ganja itu dia dapatkan dari wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.

"Berangkat dari keterangan mereka, tim langsung menuju ke wilayah Karang Bagu," ujarnya.

Dari keterangannya dengan menyebutkan inisial RO, seorang pria tempat mereka membeli poketan ganja, pihak kepolisian melakukan penggerebekan. RO diamankan dan rumahnha digeledah. 

"Tapi dari hasil penggeledahan, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika. Hanya klip plastik yang diduga bekas poketan sabu sama kelengkapan alat isap. Telepon genggam pribadinya juga kita amankan," ucap dia.

Namun dari hasil interogasi RO, pihak kepolisian mendapat inisial RI, seorang pria yang juga berasal dari Karang Bagu. Dalam keterangannya, RI disebut sebagai pengedar ganja yang memiliki stok tiga kilogram.

"Jadi RO ini mengaku hanya perpanjangan tangan RI. Dia dapatkan barang dari RI," kata Sukarja.

Mendengar pengakuan tersebut, tim kepolisian langsung mengarah ke rumah RI yang masih satu lingkungan dengan RO.

"Tapi itu dia, kemungkinan RI ini sudah lebih dulu mencium kedatangan tim kami, jadi pada saat tim menggerebek rumahnya, RI tidak ada di lokasi dan dari hasil penggeledahan, juga tidak ada ditemukan barang bukti narkotika," ucap dia.

Lebih lanjut, tiga pelaku yang diamankan polisi masih dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB.

Karena barang bukti narkotika yang diamankan jenis tanaman, kini ketiga pelaku terancam pidana Pasal 132 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Sejauh ini ancaman pidananya mengarah ke SAP, karena kepemilikan ganja. Untuk dua lainnya, masih sebagai saksi. Tapi dari hasil tes urine, SAP dan RO positif amfetamin yang kita tahu itu kandungan sabu-sabu," katanya.