Pemkot Mataram membuka destinasi wisata dengan tatan baru COVID-19

id ampenan,pantai,mataram

Pemkot Mataram membuka destinasi wisata dengan tatan baru COVID-19

Pantai Ampenan salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Mataram. (Foto: ANTARA/Nirkomala.dok)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membuka kembali sejumlah destinasi wisata dan usaha wisata di Mataram dengan tatatan baru COVID-19, untuk meningkatan pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Rabu, mengatakan pembukaan destinasi wisata dan usaha wisata dengan tatatan baru COVID-19, sesuai dengan edaran Wali Kota Mataram tertanggal 7 Agustus 2020.

"Dalam edaran itu, disebutkan 9 poin yang harus diperhatikan dalam era normal baru COVID-19, oleh dunia pariwisata," katanya.

Sebanyak 9 poin yang menjadi inti dari edaran wali kota itu antara lain mencabut edaran Wali Kota Mataram Nomor 443/232/Dispar/VII/2020, tentang Pencegahan COVID-19, pada tempat wisata di wilayah Kota Mataram.

Dengan demikian, usaha jasa akomodasi (hotel, homestay, dan sejenisnya), usaha minuman, hiburan dan rekreasi diperbolehkan beroperasional lagi. Begitu juga dengan usaha daya tarik wisata, taman wisata, dan taman rekreasi.

Namun, lanjutnya, pada poin berikutnya disebutkan seluruh usaha pariwisata yang dibolehkan untuk beroperasi kembali, wajib secara ketat menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seperti menyediakan "hand sanitizer, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung dan pegawai, memastikan seluruh pengunjung menggunakan masker serta menerapkan sistem jaga jarak.

"Untuk memastikan penerapan protokol COVID-19 pada destinasi wisata dan usaha wisata, harus disiapkan petugas pengawas," katanya.

Selain itu, harus menerapkan sistem buka tutup pada masing-masing destinasi wisata dan usaha wisata jika kapasitas pengunjung atau wisatawan telah mencapai 50 persen kapasitas normal kunjungan.

"Apabila pelaku usaha pariwisata tidak menjalankan protokol COVID-19, maka akan diberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha/objek wisata sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," katanya.