25.122 pelanggan PLN NTB berkesempatan memperoleh keringanan

id PLN NTB,Program Stimulus,Pandemi Covid-19

25.122 pelanggan PLN NTB berkesempatan memperoleh keringanan

Petugas PLN mengecek kWh meter di salah satu pelanggan rumah tangga daya 450 VA. (ANTARA/HO/PLN)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 25.122 pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Nusa Tenggara Barat dari berbagai segmen yang terdampak pandemi COVID-19 berkesempatan memperoleh keringanan atau stimulus sebagai salah satu upaya memulihkan ekonomi.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTB, Rudi Purnomoloka, di Mataram, Kamis menyebutkan, sebanyak 25.122 pelanggan yang berkesempatan memperoleh stimulus terdiri atas sebanyak 11.536 pelanggan sosial, dan 13.241 pelanggan tarif bisnis, serta 345 pelanggan tarif industri.

Data para pelanggan yang bisa memperoleh stimulus tersebut sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial.

"Jadi selain listrik gratis bagi rumah tangga pengguna daya 450 volt ampere (VA), dan diskon 50 persen bagi pelanggan daya 900 VA, PLN juga memberikan stimulus kepada pelanggan tarif bisnis dan industri. Semuanya memiliki kesempatan untuk memperoleh stimulus tersebut," katanya.

Ia mengatakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah berupa program keringanan pembayaran listrik, yaitu pembebasan rekening mininum dan biaya beban atau abonemen, mulai tagihan rekening listrik bulan Juli 2020 sampai dengan Desember 2020, untuk beberapa segmen tarif.

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 40 jam nyala bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum, diberlakukan bagi pelanggan tarif sosial, bisnis, dan industri, mulai dari daya 1300 VA ke atas.

Selain itu, kata Rudi, untuk pelanggan tarif sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis daya 900 VA dan industri daya 900 VA akan diberlakukan pembebasan biaya beban dan juga abonemen.

Sementara untuk pelanggan tarif layanan khusus, akan diberlakukan pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik.

"Dengan pemberlakuan skema tersebut, apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian energinya. Dan untuk tagihan rekening bulan Juli 2020, akan dilakukan penyesuaian pada sistem perhitungan rekening kami," ujarnya.

Program stimulus tersebut, kata dia, berlaku secara otomatis dan terpusat sehingga pelanggan tidak perlu mendaftar secara khusus ke kantor layanan PLN.

"Kami harapkan dengan segala upaya yang telah ditempuh oleh pemerintah melalui PLN, dapat memulihkan kondisi ekonomi dan membantu meringankan beban masyarakat selama pandemi COVID-19," kata Rudi.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah mengatakan, pemberian stimulus tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi di masyarakat akibat pandemi COVID-19.

"Kami menyadari, dampak yang ditimbulkan akibat pandemi ini sangat luar biasa kepada masyarakat, terutama di bidang ekonomi. Maka dari itu, kami mencoba meringankan beban masyarakat melalui pemberian stimulus," katanya.