139 narapidana dan 12 anak di Loteng dapat remisi Kemerdekaan RI

id Narapidana

139 narapidana dan 12 anak di Loteng dapat remisi Kemerdekaan RI

Sebanyak 139 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Praya dan 12 orang anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lombok Tengah di Lapas Anak Lombok Tengah (Loteng), mendapatkan remisi HUT RI ke-75.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 139 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Praya dan 12 orang anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lombok Tengah di Lapas Anak Lombok Tengah (Loteng), mendapatkan remisi HUT RI ke-75.

"Jumlah napi yang dapat remisi itu 139 orang," ujarKepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih, Senin.

Jumlah itu, berkurang satu dari jumlah usulan pada Kemenkum dan HAM sebanyak 140 orang, karena satu orang pindah golongan menjadi pidana kurungan pengganti denda. Napi yang diusulkan menerima remisi ini meningkat dari tahun sebelumnya. 

"Remisi yang diberikan tersebut terdiri remisi umum (RU) I dengan keringanan hukuman satu sampai enam bulan," jelasnya. 

Sementara untuk napi tindak pidana terorisme, narkotika, prekursor narkotika, korupsi, serta kejahatan terhadap keamanan negara diusulkan secara khusus, karena mempuyai syarat ketat. Seperti syaratnya, bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. 

"Mereka harus membayar lunas denda dan uang pengganti, harus mengikuti program deradikalisasi yang dilaksanakan lapas dan BNPT, tidak mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis, dan setia terhadap NKRI," ujarnya. 

"Ada beberapa yang napi yang diusulkan remisi jalur khusus itu. Dan disetujuai,” tegasnya. 

Menurutnya, pemberian remisi adalah bentuk pencapaian seorang warga binaan di Rutan. Tentunya, kata dia, napi yang mendapatkan remisi yang memiliki kelakuan baik dan sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.  

“Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari para napi," tutupnya. 

Terpisah, Kepaa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lombok Tengah, AA Gede Ngurah Putra mengatakan, dari 13 orang anak yang ada di LKPA ini sebanyak 12 anak yang diberikan remisi Kemerdekaan. 

"12 orang yang dapat remisi, tapi tidak ada yang bebas," katanya.