Pemkot Mataram akan memperpanjang dispensasi pembebasan pajak hotel

id pajak,hotel,mataram

Pemkot Mataram akan memperpanjang dispensasi pembebasan pajak hotel

Ilustrasi: salah satu hotel di Kota Mataram terlihat masih tutup akibat pandemi COVID-19. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan memberikan perpanjangan waktu dispensasi pembebasan pajak hotel, sebagai program stimulus ekonomi sekaligus bentuk perhatian pemerintah pada dunia usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

"Kemungkinan kami akan memberikan perpanjangan waktu dispensasi pembebasan pajak hotel, sebab kami memaklumi kondisi dan dampak ekonomi yang mereka rasakan saat pandemi COVID-19," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi segera berakhirnya pemberian dispensasi pembebasan pembayaran pajak daerah untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah pada 31 Agustus 2020.

Wali kota mengatakan dengan melihat kondisi pariwisata dan ekonomi saat ini, pihaknya tidak ingin menambah beban bagi para pengusaha, baik pengusaha hotel maupun restoran.

Oleh karena itu, perpanjangan waktu dispensasi pembebasan pajak hotel akan dievaluasi dan ditetapkan lagi sesuai ketentuan. Dengan beberapa opsi yakni, pembebasan, pengurangan dan penundaan.

"Perpanjangan waktu dispensasi pajak tersebut sekaligus sebagai program stimulus ekonomi," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, sebelum kebijakan perpanjangan waktu dispensasi pembebasan pajak hotel ditetapkan akan dilakukan kajian lebih lanjut.

"Kami melihat kondisi hotel saat ini mulai bagus, karena itu kami  perlu melakukan kajian lebih lanjut terhadap perkembangan yang ada," katanya.

Di samping itu, tambahnya, pihaknya juga perlu melihat lebih detail terhadap kondisi hotel dan keuangan daerah agar tidak berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Kalau dispensasi tidak kami kaji, dikhawatirkan pembiayaan pemerintah tidak bisa jalan sebab pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah," ujarnya.