Halangi aksi unjuk rasa di Sumbawa Barat, polisi tetapkan dua tersangka

id Tersangka

Halangi aksi unjuk rasa di Sumbawa Barat, polisi tetapkan dua tersangka

Polisi Resor Sumbawa Barat menetapkan dua tersangka MS (61) dan SH (52) warga Desa Seloto Kecamatan Taliwang, dalam kasus premanisme atau insiden pada aksi massa di depan Graha Fitrah kantor Bupati Sumbawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Taliwang (ANTARA) - Polisi Resor Sumbawa Barat menetapkan dua tersangka MS (61) dan SH (52) warga Desa Seloto Kecamatan Taliwang, dalam kasus premanisme atau insiden pada aksi massa di depan Graha Fitrah kantor Bupati Sumbawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penghadangan dan merusak atribut atau alat yang digunakan massa aksi unjuk rasa.

"Keduanya sudah resmi kita tetapkan jadi tersangka pada Sabtu (22/8) kemarin. Tersangka sudah kita tahan karena diduga melakukan perusakan atribut massa aksi demo," kata Kapolres AKBP Herman Suriyono, SIK MH di dampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipikor dan Kanit Vidum dalam konferensi pers yang digelar, Senin (24/8).

Sebelumnya, pada Jumat (14/8) sejumlah massa yang tergabung dari Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) melakukan aksi unjuk rasa  mempertanyakan hasil reksus APD (Alat Pelindung Diri) bekas yang dibagikan oleh RSUD As-Syifa yang sudah 2 bulan tidak ada kejelasan.

Namun, ketika aksi berlangsung tiba-tiba datang tersangka dan langsung membubarkan massa yang sedang berorasi. Kejadian tersebut, berhasil dipisahkan oleh personil pengamanan dari Mapolres KSB. 

Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak langsung diamankan petugas. Akibat, satu buah mikropon dari masa aksi pecah. Massa aksi juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara karena diduga menarik pelapor dan melakukan pengerusakan alat pengeras suara/mikrofon secara bersama-sama dimuka umum, melakukan kekerasan terhadap orang atau benda sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPnayat 1 tentang perusakan dengan maksimal hukuman 7 tahun," jelas Kapolres.