Dua terdakwa pencairan kredit Bank NTB Cabang Dompu divonis bebas

id sidang vonis,bank ntb,vonis bebas,pengadilan mataram

Dua terdakwa pencairan kredit Bank NTB Cabang Dompu divonis bebas

Pihak pengacara bersama dua terdakwa perkara korupsi dalam proses pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri, Syarifudin Ramdan (ketiga kanan) dan Surahman (kedua kiri) yang mendapat vonis bebas usai sidang putusannya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (24/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa perkara korupsi dalam proses pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM), divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri dalam putusannya, Senin, menyatakan bahwa kedua terdakwa, Syarifudin Ramdan dan Surahman, tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Baik dakwaan primer maupun subsider," kata Sri Sulastri dalam putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.



Kepada jaksa penuntut umum, Majelis Hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan sebagai warga negara. Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kegiatan pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT PDM yang dikelola terdakwa Surahman, sudah prosedural.

"Bahkan akibat adanya pelunasan kredit dari pihak terdakwa Surahman, pada November 2019, Bank NTB telah diuntungkan sebesar Rp800 juta," kata Anggota Majelis Hakim Abadi.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP.

Kedua terdakwa yakni Syarifudin Ramdan, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank NTB Dompu, dan Surahman, Direktur PT PDM, dituntut sebagai pihak yang bertanggung jawab perihal munculnya kerugian negara senilai Rp6,85 miliar. Nilai tersebut merupakan besaran kredit yang sudah dikucurkan dari total Rp10 miliar.

Karenanya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk kerugian negara yang muncul, telah dilunasi pada November 2019 saat kasusnya masih tahap penyelidikan jaksa.

Usai persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak penuntut umum dan terdakwa untuk berpikir. Apakah akan melayangkan kasasi atau tidak.