KKP ingin NTB menjadi pusat percontohan budidaya lobster Indonesia

id KKP,NTB,Lobster

KKP ingin NTB menjadi pusat percontohan budidaya lobster Indonesia

Kasubdit Penataan Kawasan dan Kesehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Iman Indrawarman Barizi didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur Hariadi Suranggana, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Sasi Rustandi saat rapat kordinasi pengembangan budidaya lobster di NTB yang berlangsung dari 2-3 September 2020 di Kabupaten Lombok Timur, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Nur Imansyah).

Lombok Timur, NTB (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya ingin menjadikan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pusat percontohan budidaya lobster untuk provinsi lain di Indonesia.

Keinginan ini disampaikan Kasubdit Penataan Kawasan dan Kesehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Iman Indrawarman Barizi saat rapat kordinasi pengembangan budidaya lobster di NTB yang berlangsung dari 2-3 September 2020 di Kabupaten Lombok Timur, Kamis.

Rapat koordinasi pengembangan budidaya lobster di NTB dengan agenda merumuskan formula budidaya yang tepat dengan memperhatikan potensi lokal, tata kelola dan niaga budidaya yang tengah berlangsung itu, diikuti beberapa perwakilan dan para pihak terkait, khususnya para pembudidaya lobster yang ada di Kabupaten Lombok Timur.

"Rencananya NTB akan dijadikan sebagai pusat percontohan budidaya lobster yang ke depan dapat dicontoh oleh provinsi-provinsi lain," ujarnya.



Karena itu, ia berharap para pembudidaya di NTB memberikan saran dan masukannya terkait dengan pengembangan usaha budidaya lobster, untuk nantinya akan disampaikan pada forum tingkat nasional yang rencananya akan diadakan pada akhir tahun.

Menurutnya, NTB dengan luas lautan lebih dari 29.000 km2 dan memiliki garis pantai 2.333 km adalah wilayah yang kaya akan sumberdaya kelautan dan perikanan, baik potensi perikanan tangkap dengan komoditi ikan tongkol, calakang dan tuna, cumi-cumi, rumput laut, lobster maupun ikan-ikan dasar/karang seperti kerapu dan kakap, berikut potensi air payau seperti udang dan bandeng maupun potensi garam dan berikut potensi perikanan air tawar.

"Satu di antara sekian banyak potensi tersebut adalah lobster, yang saat ini sedang menjadi primadona bagi para nelayan setelah kran eksport Benih Bening Lobster (BBL) diperbolehkan menyusul berlakunya Permen KP nomor 12 tahun 2020 menggantikan Permen KP yang sebelumnya menutup pintu ekspor. Dari 10 wilayah kabupaten/kota yang tersebar di NTB, wilayah perairan Kabupaten Lombok Timur merupakan area yang menerima anugerah besar baik dalam hal penangkapan benih maupun budidaya lobster," jelas Iman Indrawarman Barizi.



Tiga wilayah perairan di Kabupaten Lombok Timur, kata dia, merupakan pusat budidaya lobster yang berlokasi di Teluk Jukung dengan jumlah pembudidaya sebanyak 747 orang dengan jumlah lubang keramba sebanyak 4.382. Selanjutnya di wilayah Teluk Ekas terdapat sebanyak 510 orang pembudidaya dengan jumlah lubang keramba sebanyak 2.492. Di wilayah Teluk Serewe terdapat pembudidaya sebanyak 40 orang dengan jumlah lubang keramba sebanyak 62.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur Hariadi Suranggana, mengatakan saat ini Kabupaten Lombok Timur merupakan pusat budidaya lobster di NTB yang masih bisa dimaksimalkan potensinya serta dikembangkan dan dijaga keberlanjutannya sehingga perlu perhatian dan dukungan dari provinsi dan pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kemen KP.

"Tentu rencana ini disambut baik oleh pemerintah daerah, karena dengan demikian para pembudidaya akan mendapatkan prioritas dalam pembinaan, pendampingan dalam peningkatan kuantitas maupun kualitas produksi yang tentu saja akan berdampak pada peningkatan daya jual hasil budidaya lobster maupun kesejahteraan para pembudidaya lobster," ucapnya.



Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB yang diwakili oleh Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Sasi Rustandi, menyampaikan dalam pengelolaan lobster ini harus dijaga keberlanjutan agar manfaat ekonominya tetap dapat dirasakan oleh para pembudidaya di NTB, sehingga dalam penetapan lokasi Keramba Jaring Apung harus sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Rencama Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Demikian halnya dalam proses pembudidayaan juga perlu adanya inovasi terkait sarana prasaran maupun tata kelola," ujar Sasi Rustandi.

Pertemuan kali ini merupakan tindaklanjut dari visitasi tim Kemen KP untuk mengidentifikasi para kelompok pembudidaya di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Proses transfer knowledge budidaya di Lombok Timur ditularkan kepada para pembudidaya lobster di Pulau Sumbawa yg sementara ini teridentifikasi di Teluk Saleh.

"Bila hal ini segera terwujud, maka harapan masyarakat akan adanya keseimbangan antara usaha penangkapan BBL dengan usaha budidaya lebih terjamin sehingga potensi sumberdaya Lobster di wilayah perairan NTB yang masuk dalam WPP 713 dan 531 dapat terus berkelanjutan Insha Allah," katanya.