Pergub NTB Nomor 50/2020 mengatur denda pelanggar protokol COVID-19

id pergub ntb 50/2020,penerapan sanksi,penerapan denda,denda pelanggar,protokol covid-19

Pergub NTB Nomor 50/2020 mengatur denda pelanggar protokol COVID-19

Petugas satpol-pp mengisi blangko bukti pelanggaran (tilang) Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, milik salah seorang pelanggar perorangan dalam operasi penertiban perdana yang digelar bersama aparat pemerintahan, TNI, dan Polri di Jalan Langko, Kota Mataram, Senin (14/9/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50/2020 yang keluar pada 7 September 2020 mengatur tentang denda administratif bagi jenis-jenis pelanggar protokol kesehatan penularan COVID-19.

"Kalau perorangan, itu kena Rp100 ribu. Kalau ASN (aparatur sipil negara) Rp200 ribu," kata Kabid Penegakan Perda NTB dari Satpol-PP NTB I Made Gania di Mataram, Senin.

Gania mengungkapkan hal itu ketika ditemui dalam operasi gabungan perdana penerapan Perda NTB Nomor 7/2020 di Jalan Langko, Kota Mataram, bersama aparat pemerintahan dari perhubungan, pendapatan, TNI dan Polri.

Dalam giatnya, para pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara diberikan bukti pelanggaran (tilang) Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Aturan penerapan sanksi bagi pelanggar, diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub NTB Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam aturannya, penerapan sanksi terhadap pelanggar Protokol Penanggulangan COVID-19, dilaksanakan secara langsung oleh petugas Satpol-PP pada saat operasi penertiban. Setiap operasinya, satpol-pp bisa melibatkan petugas lainnya, termasuk TNI dan Polri.

Kemudian aturan penerapan jenis pelanggarnya, diuraikan dalam Pasal 6. Pada Ayat 1 Huruf a, menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan wajib menggunakan masker di tempat/fasilitas umum dikenakan denda administratif Rp100 ribu.

"Kalau mereka tidak sanggup membayar denda, maka akan diberikan sanksi sosial," ucapnya.

Sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, jelasnya, telah diatur Pasal 4 Ayat 5 Pergub NTB Nomor 50/2020. Sanksi sosialnya berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bhakti sosial membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum dengan mengenakan atribut khusus.

"Berikan rompi pelanggar perda dan alat kebersihan. Mereka kita suruh bersihkan selokan," ujarnya.

Kemudian ada juga denda administrarif bagi penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol COVID-19. Dendanya Rp250 ribu.

"Beda untuk penanggung jawab atau pengurus/pengelola tempat usaha, tempat kerja, tempat ibadah, yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda administratif Rp400 ribu," ujarnya.

Selain denda administratif, lanjutnya, ada juga sanksi. Baik untuk penyelenggara kegiatan maupun pengelola tempat usaha.

"Sifatnya teguran dulu, kalau tidak diindahkan, baru sanksi pembubaran dan penutupan tempat usaha," kata Gania.