Polres Sumbawa ciduk suami istri atas kepemilikkan sabu

id Sabu

Polres Sumbawa ciduk suami istri atas kepemilikkan sabu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan pasangan suami istri KA (42) dan SR (41) warga Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Selasa (15/9). 

Sumbawa (ANTARA) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan pasangan suami istri KA (42) dan SR (41) warga Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Selasa (15/9). 

Keduanya diciduk saat melintas di depan Terminal Sumer Payung, Kecamatan Badas, Sumbawa, sekitar pukul 16.30 WITA.

Dari tangan pasangan suami istri ini, tim opsnal menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat bruto 20,10 gram, satu bungkus kotex yang berisi pembalut, satu dompet warna hitam, satu bungkus rokok sampurna, satu dompet, tiga telepon genggam dan 1 mobil Suzuki Splash dengan nomor polisi DR 1282 PZ beserta STNK dan kuncinya.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S Sos, Selasa,  membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Dijelaskan, pada pukul 12.30 WITA anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sebuah mobil merek Suzuki Splas dengan nopol DR 1282 PZ dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Lombok menuju ke Kabupaten Dompu.

Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, Kasat Narkoba, Iptu Masdidin SH, memerintahkan anggota opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 16.30 WITA.

Tim opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di pimpin oleh KBO sat resnarkoba Polres Sumbawa Ipda 4t S.Trk melakukan pengintaian disekitar terminal sumer payung. Kemudian, mobil tersebut melintas di TKP, dan langsung diberhentikan.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan mobil tersebut, anggota opsnal menemukan satu poket diduga narkotika jenis Shabu yang ditaruh di dalam dompet warna hitam dan dilapisi protex milik SR. 

"Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.