Dua oknum PNS di Loteng terjaring razia masker

id Masker

Dua oknum PNS di Loteng terjaring razia masker

Salah satu pelanggar saat didata saat razia masker.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lombok Tengah, Rabu, terjaring tidak memakai masker hingga harus didenda Rp200 ribu dalam razia Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular COVID-19. 

Kepala UPTD Unit Pelayanan Pajak Daerah, Sabirin Alam mengatakan, dari hasil razia penerapan protokol kesehatan covid yang telah dilakukan di beberapa titik termasuk di hari ketiga di depan Kampus IPDN Praya, cukup banyak masyarakat yang terjaring tidak memakai masker. 

"Pelanggar yang terjaring cukup banyak, sehari itu bisa sampai puluhan, belum ditempat lain," ujarnya kepada wartawan di sela-sela razia.

Bagi pelanggar yang terjaring tidak memakai masker, mereka diberikan saksi sosial berupa menyapu sampah dan di denda uang Rp100 ribu. Selain warga sipil, dalam razia itu juga ada dua oknum PNS yang terjaring dan diwajibkan membayar denda Rp 200 ribu. 

"Ada dua oknum PNS juga terjaring tidak pakai masker," katanya. 

"Kalau masyarakat sipil itu boleh memilih sanksi denda uang Rp100 ribu atau sanksi sosial. Tapi PNS wajib sanksi denda uang Rp200 ribu," terangnya. 

Dikatakan, dari puluhan yang telah terjaring itu sekitar 10 orang yang memilih sanksi denda uang dan selebihnya itu mereka memilih saksi sosial sesuai aturan yang berlaku. 

"Untuk sanksi uang telah mulai diberlakukan. Jadi masyarakat wajib pakai masker kalau tidak mau di denda," harapnya. 

"Hasil uang Razia ini disetor langsung ke KAS Daerah sebagai PAD," katanya. 

Kabag Op Polres Lombok Tengah, Kompol Suparta mengatakan, jumlah personil yang dilibatkan dalam razia ini sekitar 52 anggota yang tersebar di beberapa titik. Razia dalam rangka peningkatan penerapan protokol covid ini akan terus dilakukan, baik pagi hari, siang, sore maupun malam hari. 

"Ini semua untuk mencegah penyebaran covid. Kita juga imbau masyarakat pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," katanya.