Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lombok Tengah, Rabu, terjaring tidak memakai masker hingga harus didenda Rp200 ribu dalam razia Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular COVID-19.
Kepala UPTD Unit Pelayanan Pajak Daerah, Sabirin Alam mengatakan, dari hasil razia penerapan protokol kesehatan covid yang telah dilakukan di beberapa titik termasuk di hari ketiga di depan Kampus IPDN Praya, cukup banyak masyarakat yang terjaring tidak memakai masker.
"Pelanggar yang terjaring cukup banyak, sehari itu bisa sampai puluhan, belum ditempat lain," ujarnya kepada wartawan di sela-sela razia.
Bagi pelanggar yang terjaring tidak memakai masker, mereka diberikan saksi sosial berupa menyapu sampah dan di denda uang Rp100 ribu. Selain warga sipil, dalam razia itu juga ada dua oknum PNS yang terjaring dan diwajibkan membayar denda Rp 200 ribu.
"Ada dua oknum PNS juga terjaring tidak pakai masker," katanya.
"Kalau masyarakat sipil itu boleh memilih sanksi denda uang Rp100 ribu atau sanksi sosial. Tapi PNS wajib sanksi denda uang Rp200 ribu," terangnya.
Dikatakan, dari puluhan yang telah terjaring itu sekitar 10 orang yang memilih sanksi denda uang dan selebihnya itu mereka memilih saksi sosial sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk sanksi uang telah mulai diberlakukan. Jadi masyarakat wajib pakai masker kalau tidak mau di denda," harapnya.
"Hasil uang Razia ini disetor langsung ke KAS Daerah sebagai PAD," katanya.
Kabag Op Polres Lombok Tengah, Kompol Suparta mengatakan, jumlah personil yang dilibatkan dalam razia ini sekitar 52 anggota yang tersebar di beberapa titik. Razia dalam rangka peningkatan penerapan protokol covid ini akan terus dilakukan, baik pagi hari, siang, sore maupun malam hari.
"Ini semua untuk mencegah penyebaran covid. Kita juga imbau masyarakat pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," katanya.
Berita Terkait
Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Senin, 26 Februari 2024 16:31
Wabup Sumbawa diperiksa terkait kasus masker COVD-19
Senin, 29 Januari 2024 14:55
Polresta Mataram libatkan LKPP perkuat pidana korupsi pengadaan masker COVID-19
Selasa, 23 Januari 2024 17:23
Seratus lebih saksi kasus korupsi masker COVID-19 di Mataram diperiksa
Selasa, 9 Januari 2024 18:35
Heru mengimbau warga pakai masker cegah penularan COVID-19
Minggu, 24 Desember 2023 18:43
BPBD Flores Timur membagikan masker pascameletus Gunung Lewotobi Laki-laki
Minggu, 24 Desember 2023 4:58
Dishub Jakarta minta masyarakat pakai masker saat di dalam bus
Sabtu, 23 Desember 2023 6:20
Antisipasi COVID-19, Warga Lombok Tengah diimbau kembali pakai masker
Senin, 18 Desember 2023 16:23