Gara-gara pacaran sama pria Malaysia tak disetujui keluarga, perempuan ini lecehkan bendera merah putih

id Bendera,Merah putih

Gara-gara pacaran sama pria Malaysia tak disetujui keluarga, perempuan ini lecehkan bendera merah putih

​​​​​​​Tersangka RP (27), penghina Bendera Merah Putih saat diamankan di Polda Sumut. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Tim Unit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pelecehan terhadap Bendera Merah Putih dan foto Presiden/Wakil Presiden yang diposting oleh akun maya 635 di Instagramnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut, Jumat, membenarkan penangkapan pemilik akun istagram maya 635, yakni RP (27) warga Jalan Negera, Lingkungan II, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Ia menyebutkan, netizen yang diamankan itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskannya melalui media elektronik (media sosial).

Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak keluarga dan semua kenalan tersangka.

Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa handphone Samsung A20, dan akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Kemudian, akun Istagram atas nama maya.maya 635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang telah dirusak serta Bendera Merah Putih yang telah dibakar.

Tersangka, saat ini juga telah diamankan di Polda Sumut.

"Tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.