Pemkot Mataram akan mengkaji usulan pengurangan pajak hotel

id hotel,pajak,mataram

Pemkot Mataram akan mengkaji usulan pengurangan pajak hotel

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan melakukan kajian kembali terhadap usulan pengurangan pajak hotel di masa pandemi COVID-19.

"Kami sudah memberikan keringanan terhadap pajak hotel hingga 75 persen, tapi jika itu belum masih dianggap berat, kami akan pelajari kembali," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi diberlakukannya kembali pemungutan pajak hotel per 1 September 2020, untuk pembayaran bulan Oktober 2020. Namun pengusaha hotel di Mataram, menyebutkan bahwa kondisi hotel saat ini masih sepi dan belum mampu membayar pajak karena tamu masih sepi.

"Kalau tamu sepi, ia disesuaikan jumlah tamu dengan pajaknya. Hitung-hitungannya sudah jelas dan kita sudah memberikan keringanan bagi semua wajib pajak selama pandemi COVID-19," katanya.


Namun demikian, sebagai bentuk perhatian kepada para pengusaha terutama pengusaha hotel yang sangat terdampak pandemi COVID-19, pemerintah kota akan melakukan kajian ulang.

"Baik itu untuk kebijakan pengurangan pajak, penundaan ataupun penghapusan pajak sebab semua itu memiliki aturan sendiri-sendiri," katanya.

Di sisi lain, wali kota juga berharap agar pengusaha dapat memahami kondisi keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan daerah untuk menjalankan berbagai program pemerintah kota yang telah direncanakan.

"Daerah juga butuh biaya untuk menjalankan berbagai program dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.


Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi sebelumnya, mengatakan, dampak pandemi COVID-19 ini, pemerintah kota telah menurunkan target pajak hotel dari Rp26 miliar menjadi Rp6,5 miliar, dengan realisasi rata-rata dari target pajak hotel Rp6,5 miliar sekitar 60-80 persen.

Menurutnya, realisasi pajak hotel itu merupakan penerimaan pada bulan Januari sampai Maret 2020, setelah itu terajadi pandemi COVID-19, dan tidak ada lagi pemasukan karena hampir semua hotel tidak beroperasional dan diberlakukan pembebasan pajak.

"Harapan kita, untuk mencapai target tersebut, kita optimalkan tiga bulan terakhir ini setelah diberlakukan kembali pemungutan pajak hotel dengan target pendapatan rata-rata per bulan Rp200 juta," katanya.

Harapan itu, dapat terlihat dari kondisi hotel yang saat ini sudah mulai menggeliat dengan banyaknya kegiatan atau acara yang dilaksanakan di hotel, meskipun masih didominasi oleh kegiatan pemerintah.

"Semoga hal itu bisa memberikan dampak positif bagi para pengusaha hotel dan pelaku pariwisata lainnya," katanya.