Pemkab Lombok Utara segera menyalurkan JPS COVID-19 tahap akhir

id Lombok Utara,JPS Kabupaten Lombok Utara,Pandemi COVID-19,Pemkab Lombok Utara salurkan JPS COVID-19,Lombok Utara salurkan

Pemkab Lombok Utara segera menyalurkan JPS COVID-19 tahap akhir

Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Lombok Utara, Faisol. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, segera menyalurkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap akhir berupa berbagai jenis kebutuhan pokok dan alat kebersihan badan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.

"Sebenarnya target penyalurannya pertengahan September ini, namun karena ada audit aparat pengawasan intern pemerintah, jadi paling lambat akhir September 2020 kami salurkan," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kabupaten Lombok Utara, Faisol, di Lombok Utara, Selasa.

Ia menyebutkan, daftar jumlah penerima JPS Kabupaten Lombok Utara tahap ketiga (akhir) sebanyak 20.614 kepala keluarga (KK). Sebelumnya, jumlah yang diusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebanyak 21.000 KK.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi "margin error" atau adanya warga yang belum memperoleh bantuan dari pemerintah. Namun hingga saat ini, hanya 168 KK yang dilaporkan belum menerima bantuan. Selain itu, ada 68 paket bantuan yang dikembalikan karena daftar penerimanya ganda.

Faisol menambahkan, di dalam paket bantuan JPS Kabupaten Lombok Utara tahap ketiga berisi beberapa jenis kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, biskuit. Selain itu, ada produk usaha mikro, kecil menengah (UMKM) lokal, seperti VCO, sabun, dan kopi, kue kering.

"Nilai paket JPS Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp250 ribu. Jadi total anggaran per tahapan sebesar Rp5,15 miliar. Kalau tiga kali penyaluran anggarannya mencapai Rp15,75 miliar," ujarnya.

Menurut dia, kepala keluarga penerima JPS Kabupaten Lombok Utara merupakan warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan program JPS Gemilang dari Pemerintah Provinsi NTB.

Mereka juga tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, berupa Program Keluarga Harapan Non Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), BPNT, dan BPNT Perluasan, serta bantuan sosial tunai.

"Kami pastikan juga bahwa penerima JPS Kabupaten Lombok Utara tidak terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan yang sumber anggarannya dari dana desa," ucap Faisol.

Data Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Lombok Utara, jumlah penerima PKH Non BPNT sebanyak 1.036 KK, BPNT 28.471 KK, BPNT Perluasan dari Kemensos sebanyak 2.088 KK, bantuan sosial tunai sebanyak 7.745 KK, BLT dana desa 13.571 KK, dan penerima bantuan program JPS Gemilang Pemerintah Provinsi NTB sebanyak 4.079 KK.