Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Denda pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid-19 dalam sepekan di Lombok Tengah telah mencapai Rp 85 Juta.
Sedangkan jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi Operasi Yustisi sekitar 668 orang.
"Dari 668 pelanggar yang terjaring selama sepekan ini yang memiliki sanksi sosial itu 553 orang. Sedangkan 85 pelangar mendapat sanksi administratif denda Rp 100 ribu," ujar Kabag Op Polres Lombok Tengah, Kompol Kadek Suparta kepada wartawan, Rabu.
Semua denda dari hasil razia penerapan protokol COVID-19 masuk menjadi PAD Lombok Tengah.
"Total PAD dari razia Masker ini baru 85 Juta," ujarnya.
Razia masker ini akan dilaksanakan secara rutin di beberapa titik yang menjadi pusat keramaian. Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19.
"Kalau melihat di lapangan, masih banyak yang ditemukan tidak memakai masker," katanya.
Berita Terkait
Skema denda UU Cipta Kerja guna beri efek jera
Senin, 25 Maret 2024 20:05
Mantan pesepak bola Iniesta kena denda pajak di Jepang
Senin, 25 Maret 2024 4:49
NBA denda Rudy Gobert Rp1,5 miliar karena menghina wasit
Senin, 11 Maret 2024 8:52
Antisipasi sanksi denda, BKD Mataram siapkan aplikasi laporan pajak
Kamis, 11 Januari 2024 17:27
Kejari Bima eksekusi pidana denda terpidana korupsi bansos kebakaran 2020
Rabu, 20 Desember 2023 14:55
Penghapusan denda pajak di Mimika berlaku hingga November
Sabtu, 21 Oktober 2023 5:06
Bogor berlakukan denda warga bakar sampah Rp50 juta
Minggu, 17 September 2023 5:59
Palangka Raya mengajak warga manfaatkan penghapusan denda PBB
Selasa, 12 September 2023 7:07