Satpol PP Mataram menghimpun Rp4,9 juta dari denda warga tak pakai masker

id denda mataram,covid mataram,protokol kesehatan

Satpol PP Mataram menghimpun Rp4,9 juta dari denda warga tak pakai masker

Plt Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Lalu Martawang. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram menghimpun dana Rp4,9 juta dari denda warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum dalam 10 hari pemberlakuan peraturan daerah mengenai penanggulangan penyakit menular.

"Denda itu berhasil dihimpun tim razia Satpol PP Kota Mataram dari kegiatan razia yang dilakukan setiap hari di sejumlah ruas jalan kota sampai Rabu (23/9) dan akan disetor ke kas daerah," kata Pelaksana Tugas Komandan Satpol PP Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Kamis.

Sejak pemberlakuan Peraturan Wali Kota Mataram No. 34/2020 pada 14 September 2020, razia dilakukan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19.

"Tapi, jangan dikonotasikan razia yang kami laksanakan untuk dapatkan uang, sebaliknya operasi yang dilakukan petugas bertujuan untuk mengingatkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk gunakan masker," kata Lalu Martawang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi Jauhari menambahkan, razia masker selama ini baru difokuskan di kawasan jalan.

"Sementara untuk kegiatan razia di tempat dan fasilitas umum seperti di pasar, objek wisata dan lainnya, kami mem-backup (mendukung) pelaksanaan dari Satpol PP Provinsi NTB," ujarnya.

Ia mengatakan, razia selanjutnya akan dilakukan di lingkungan perkantoran, termasuk kantor-kantor pemerintah.

"ASN yang terbukti tidak menggunakan masker akan kita tilang atau kenakan denda sesuai dengan Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 dan Perwal 34/2020," katanya.

Berdasarkan Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020, denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum sebesar Rp100 ribu dan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran serupa sebesar Rp200 ribu.

Selain itu, denda sampai Rp250 ribu bisa dikenakan pada penyelenggara kegiatan yang tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Disebutkan juga, setiap pengurus dan atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum dan tempat ibadah yang yang melanggar perda tersebut dikenakan sanksi denda Rp400 ribu," kata Lalu Martawang.