Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Jumat, berhasil menangkap seorang pemakai Narkoba inisial B (39) di jalan Desa Loang Maka, Kecamatan Praya Timur.
Tersangka B warga Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya itu ditangkap saat baru pulang membeli barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya.
Pelaku ditangkap oleh anggota yang melakukan Patroli di jalan raya Embung tepatnya di DesaLoang Maka. Dimana pada saat itu pelaku diamankan saat baru pulang membeli narkoba menggunakan sepeda motornya.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,70 gram," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuan pelaku barang itu dibeli di Kecamatan Praya Timur. Atad perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi temukan enam pemuda konvoi positif narkoba
Kamis, 11 April 2024 5:50
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Kamis, 21 Maret 2024 14:21