Pengedar sabu asal Desa Batunyaladi di bui

id Narkoba

Pengedar sabu asal Desa Batunyaladi di bui

Barang buktiĀ 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap terduga pengedar narkoba Jenis sabu inisial ES (37) warga Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Jumat (25/9) pukul 18.00 wita. 

Pelaku kini harus mendekam di dalam penjara Polres Lombok Tengah

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku saat berada di rumahnya. 

"Rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua poket sabu siap eder seberat 3,45 gram, HP, timbangan digital dan alat hisap sabu. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. 

"Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya. Pelaku mendapatkan barang itu dari Lombok Timur," tutupnya.