Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap terduga pengedar narkoba Jenis sabu inisial ES (37) warga Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Jumat (25/9) pukul 18.00 wita.
Pelaku kini harus mendekam di dalam penjara Polres Lombok Tengah
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku saat berada di rumahnya.
"Rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua poket sabu siap eder seberat 3,45 gram, HP, timbangan digital dan alat hisap sabu.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya. Pelaku mendapatkan barang itu dari Lombok Timur," tutupnya.
Berita Terkait
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi temukan enam pemuda konvoi positif narkoba
Kamis, 11 April 2024 5:50
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Kamis, 21 Maret 2024 14:21