Polda NTB menangkap pedagang sate edarkan sabu-sabu

id polda ntb,pedagang sate,nyambi pengedar,pengedar sabu

Polda NTB menangkap pedagang sate edarkan sabu-sabu

Petugas kepolisian menggiring YY (tengah) usai penemuan barang bukti 32 gram sabu-sabu dirumahnya, wilayah Kempo, Dompu, NTB, Jumat (2/10/2020). (ANTARA/Ditresnarkoba Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan pedagang sate ikan laut di wilayah Kempo, Kabupaten Dompu, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf melalui sambungan teleponnya, Jumat, mengatakan, perempuan berinisial YY (39) ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan siap edar.

"Ada sebelas bungkus klip yang kami temukan dari penggeledahan di rumahnya. Beratnya mencapai 32 gram," kata Helmi yang ikut mendampingi kegiatan penangkapan di Dompu tersebut.

Barang bukti, jelasnya, ditemukan di lantai dua rumah pelaku. Petugas menemukannya dalam dus berisi pakaian kotor dan bantal.

"Dalam pakaian kotor itu ditemukan tas plastik hitam yang isinya klip berisi sabu-sabu. Ada juga timbangan elektrik dan klip plastik kosong," ujarnya.

Selain barang bukti yang menguatkan peran YY sebagai pengedar sabu-sabu, anggota kepolisian turut mengamankan telepon genggam dan uang tunai Rp46 juta, perhiasan emas, dan buku rekening tabungan milik YY.

"Jadi kita menduga dia berdagang sate ini hanya jadi kamuflase dia untuk mengedarkan narkoba," katanya.

Lebih lanjut, Helmi mengatakan aksi penangkapan YY di rumahnya yang juga menjadi tempat dia berniaga, terungkap dari adanya informasi masyarakat.

Bersama Tim Operasional Polres Dompu, personel gabungan yang berada di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama itu langsung membawa YY beserta barang bukti ke Mapolres Dompu.

"Jadi untuk pengembangan, kasusnya kami titipkan di Polres Dompu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini YY yang telah diamankan petugas terancam pidana hukuman paling singkat empat tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.