Tersangka sewa lahan menara gunakan uang untuk penanganan pascagempa

id kasus korupsi,penanganan gempa,kejari mataram,sewa lahan

Tersangka sewa lahan menara gunakan uang untuk penanganan pascagempa

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Sesela, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial ASM, menggunakan uang sewa dari perusahaan penyedia untuk penanganan pascagempa.

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan di Mataram, Selasa, mengatakan, pernyataan Mantan Kepala Desa Sesela itu disampaikan pada saat diperiksa sebagai tersangka.

"Jadi dalihnya di tahun itu, DD/ADD Sesela belum bisa dicairkan, jadi uang sewa lahan menara dia gunakan untuk menalangi penanganan gempa," kata Wayan Suryawan.

Dijelaskan bahwa penyewaan lahan untuk pendirian menara telekomunikasi itu dimulai pada tahun 2018, ketika tersangka masih menjabat Kades Sesela. Lahan yang disewakan adalah aset desa. Luasnya 64 meter persegi.

Dalam perjanjiannya dengan pihak penyedia, lahan tersebut disewakan untuk periode sepuluh tahun dengan biaya Rp358 juta belum dikurangi pajak.

Namun yang menjadi akar persoalan hingga ASM ditetapkan sebagai tersangka, karena biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadinya. Setelah dikurangi pajak, biaya sewa lahan senilai Rp353,8 juta diterima ASM tanpa melalui persetujuan desa.

"Kalau (biaya sewa lahan) masuk ke desa, alasan dia, akan merubah anggaran APBDes," ujarnya.

Dengan alasan DD/ADD Sesela belum dapat dicairkan pada saat penanganan gempa, biaya sewa lahan yang masuk ke rekening pribadinya disalurkan untuk menalangi kebutuhan masyarakat terdampak.

"Katanya Rp50 juta dia pakai untuk beli terpal, logistik masyarakat, obat-obatan, kebutuhan yang berkaitan dengan penanganan gempa," ucapnya.

Begitu juga dengan sisa Rp300 juta yang akhirnya dikembalikan tersangka ke kas desa pada proses penyidikannya. Tersangka kepada penyidik, berdalih menggunakannya untuk membayar honor kepala dusun.

"Niatnya memang baik, tapi pelanggarannya di sini sudah terlihat, penerimaan biaya sewa lahan tidak melalui mekanisme yang benar," kata Wayan.

Biaya sewa lahan itu pun, sudah dikembalikan utuh. Rp300 juta disetorkan ke kas desa. Sedangkan 53,8 juta sisanya, dititipkan tersangka ke penyidik.

"Jadi tiga kali pemeriksaan dia kembalikan bertahap. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka, dia kembalikan Rp40 juta, pemeriksaan kedua Rp8 juta, dan pemeriksaan terakhir itu Rp5,8 juta. Jadi seluruh biaya sewa sudah dikembalikan," ucapnya.

Lebih lanjut, penanganan kasus ASM kini tinggal pemberkasan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkasnya untuk diteliti.

Sebagai tersangka, ASM dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Jadi kami turut menerapkan pas 55 karena ada dugaan, pihak yang ikut membantu tersangka. Ini masih kita dalami lagi," katanya.