Berkedok bengkel motor, seorang honorer Pemda Dompu jualan sabu

id Sabu

Berkedok bengkel motor, seorang honorer Pemda Dompu jualan sabu

Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Dompu menciduk seorang pria pemilik sebuah bengkel motor di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu berinisial MY (29) lantaran terbukti memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. 

Dompu (ANTARA) - Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Dompu menciduk seorang pria pemilik sebuah bengkel motor di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu berinisial MY (29) lantaran terbukti memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. 

MY yang diketahui seorang honorer di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Dompu ini bahkan menjadikan bengkel motor miliknya sebagai lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah, di Dompu, Kamis, mengatakan, berawal dari informasi warga bahwa di bengkel itu sering terjadi transaksi narkoba, Tim Ops Satres Narkoba langsung terjun menyelidiki ke TKP sekitar pukul 17.00 WITA.

Dibekali surat perintah tugas, Polisi lalu menggeledah bengkel tersebut di hadapan warga sekitar. Benar saja, tiga gulung sabu ditemukan di TKP.

"Anggota menemukan tiga gulung barang bukti sabu dengan berat masing-masing 0,92 gram, 0,67 gram dan 0,46 gram," ungkap Hujaifah.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.